Metroterkini.com - Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang juga membunuh Bos pemilik usaha makanan ringan keripik Desa Girilaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Menariknya, pembunuh Rina (46) ini ditangkap aparat dari Satreskrim Polres Ciamis dan Polsek Panawangan hanya dalam hitungan jam.
“Ini kasus Curas yang menyebabkan korban meninggal dunia, kejadiannya Minggu (6/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar jumpa pers di Mapolres Ciamis, Minggu (6/10/2019) malam.
Menurutnya, tersangka berinisial WK (27) ternyata masih tetangga korban, hanya berjarak empat rumah.
“Tersangka nekat menghabisi korban lantaran kepergok saat mencuri di rumahnya. Tersangka menghilangkan nyawa korban dengan membekap dan mencekik korban menggunakan kain, lalu mengikat leher dan lengan,” jelas Kapolres.
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, motif pelaku menghabisi korban karena faktor ekonomi. “Tak ada motif dendam dan tersangka melakukan pencurian baru pertama kali sendirian. Tersangka melihat korban adalah pemilik usaha makanan ringan keripik dan juga guru SMK,” urai Kapolres.
Kendati demikian, pihaknya masih akan melakukan pendalaman. “Akan kami dalami lebih lanjut,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut diantaranya uang tunai Rp 17 juta, emas batangan 10 gram, kalung emas kuning 12,7 gram.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e dan ayat (3) KUHPidana, Ancaman hukuman penjara 15 (Lima belas ) tahun. [sjah]