Metroterkini.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dari kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Water Front City Bangkinang, Kamis (5/9/2019) di Gedung Serbaguna Mapolres Kampar.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar H Azwan yang saat ini menjabat Asisten II Setdakab Kampar, juga ikut diperiksa KPK terkait dugaan korupsi proyek Jembatan Water Front City Bangkinang.
Selain Azwan, KPK juga pemeriksaan delapan orang pegawai dan mantan pegawai Dinas Bina Marga dan Pengairan (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, red) Kabupaten Kampar.
Kepada wartawan ia mengaku dipanggil sebagai saksi atas dua tersangka yang telah ditetapkan KPK untuk melengkapi data dan ia mengaku tidak tahu mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam proyek yang menghabiskan dana pembangunan dari ABPD Kampar senilai Rp 131 miliar itu.
"Kami hanya menganggarkan berapa uang dibutuhkan, masalah teknis ndak kami," ujar Azwan.
Ia dikabarkan sebelumnya juga pernah diperiksa KPK di Jakarta.
Ketika ditanya mengenai kabar bahwa pengajuan pembangunan jembatan ini pernah ditolak Kementerian Dalam Negeri Azwan mengakuinya bahwa terkait adanya aturan bahwa pembangunan proyek multi years tidak boleh dilakukan dianggaran perubahan. Selain itu karena belum selesainya ganti rugi lahan.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kampar. Diduga ada kerugian negara sebesar Rp 39,2 miliar dalam dalam proyek ini.
Kedua tersangka ini adalah ADN, PPTK proyek pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang dan dari pihak kontraktor yakni IKS selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I. [mer]