Eks Bupati Kampar Jefry Noer Diperiksa KPK

Eks Bupati Kampar Jefry Noer Diperiksa KPK

Metroterkini.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Kampar periode 2011-2016 Jefry Noer. Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2015-2016.

“Jefry Noer akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kabupaten Kampar Adnan),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

KPK tak memerinci materi pemeriksaan atau dugaan keterlibatan Jefry dalam kasus itu. Jefry diduga kuat mengetahui ihwal korupsi pembangunan Jembatan Bangkinang tersebut.

KPK menetapkan Adnan dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, tahun anggaran 2015-2016.

Adnan dan Ketut Suarbawa diduga kongkalikong atau berkolusi dalam proyek yang menelan anggaran Rp117,68 miliar. Akibat pemufakatan jahat itu, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp39,2 miliar.

Adnan dan Ketut Suarbawa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [mer]

Berita Lainnya

Index