Metroterkini.com - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis Riau Jaafar Arief, divonis oleh majelis hakim karena terbukti bersalah dengan hukuman penjara 16 bulan.
Jaafar Arief, dan Yahdi Andriadi, Kepala Cabang PT Gemalindo Shipping Batam (GSB), keduanya terdakwa tindak pidana korupsi penyelewengan dana Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang. Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan) dan 4 tahun.
Kendati hukuman pidana penjara bagi kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun perbuatan terdakwa telah sah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar dan wajib dikembalikan kepada negara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Asep Koswara SH, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (2/9/19), terdakwa Jaafar dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan terdakwa Yahdi dijatuhi hukuman selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bukan.
Terdakwa Yahdi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.294.560 960,- atau subsider selama 2 tahun kurungan badan.
"Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar melanggar Pasal 3 Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," kata Asep.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut maupun terdakwa sama sama menyatakan pikir pikir.
Sebelum agenda putusan vonis ini, kedua terdakwa dituntut jaksa dengan pidana selama 2 tahun untuk terdakwa Jaafar Arif, dan 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa Yahdi.
Jaafar Arief, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis dan Yahdi Andriadi, Kepala Cabang PT Gemalindo Shipping Batam (GSB), diadili atas perkara tindak pidana korupsi dana Operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang.
Akibat perbuatan terdakwa, telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Saat itu kedua terdakwa diduga memperkaya diri sendiri saat pengoperasian kapal penyeberangan (Roro) yang merupakan milik BUMD Bengkalis. Sehingga BUMD Bengkalis menderita kerugian miliaran rupiah. [**]