Metroterkini.com – Menyangkut persoalan keterlambatan update data di Dinas Sosial Bengkalis, Komisi IV DPRD Bengkalis melakukan kunjungan ke Kementerian Sosial RI, untuk meminta kejelasan langsung terkait update data.
Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Sofyan dan anggota Thamrin Mali, dr. Fidel Fuadi, Abi Bahrun, Syaiful Ardi, Fransisca, Febriza Luwu bersama Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis Reza Novendra (Sekretaris Dinas Sosial), Isa (Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang) dan Firdaus (Kepala Seksi Kepahlawanan Resporasi Sosial) lakukan pertemuan ke Kementerian Sosial RI, (27/08/2019), Hal ini dilakukan komisi IV agar persoalan sosial yang terjadi ada kejelasan langsung dari pihak Kementerian Sosial RI.
Ketua Komisi IV DPRD, Sofyan menyampaikan beberapa hal terkait dengan persoalan keterlambatan update data, ini ditemukan ketika anggota Komisi IV melakukan reses dan mendengar langsung keluhan yang terjadi di lapangan. Kita sudah mengusulkan data penerima Beras Sejahtra (Rastra) baru sementara di lapangan data penerima Rastra yang sesuai dengan aturan cukup dinamis tidak tepat sasaran, harapnya update data ini bisa dapat sesuai dengan harapan.
Persoalan yang sama disampaikan Abi Bahrun, dr. Fidel Fuadi dan Thamrin Mali, Komisi IV minta pihak Kementerian Sosial (Kemensos) dapat menjelaskan pemahaman secara komprehensif regulasi tentang teknis atau proses pendataan di lapangan, teknis mengentri data dan mengupdate data sehingga persoalan yang terjadi bisa di cari solusi dan dasar penetapannya agar masyarakat miskin bisa ter-update dalam data terpadu.
Kepala Bidang Diseminori Data Kemensos Ujang Taufik menjelaskan, permasalahan ini banyak terjadi di semua daerah dan untuk mengatasi permasalahan ini perlu keaktifan dan keseriusan Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan yang sudah tidak berhak dan memasukkan yang berhak karena Kemensos hanya menetapkan, kuncinya updating, validasi dan verifikasi oleh Kabupaten/Kota.
Lanjut Indri Indarwati (Kepala Sub Bidang Promosi Data) menjelaskan UU nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin pada pasal 42 mengatakan setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), pada pasal 9 ayat 2 (dua) “kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarga kepada lurah atau kepala desa”. Sedangkan ayat 5 (lima) mengatakan “dalam hal diperlukan Bupati/Wali Kota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan.
Undang – Undang nomor 23 tahun 2014, pembagian urusan pemerintah di bidang sosial terdiri dari pemerintah pusat “Pengelolaan data fakir miskin nasional”, daerah Provinsi “Pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Provinsi”, daerah Kabupaten/Kota “Pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kabupaten/Kota. Pasal 282 menyebutkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.
Isa yang juga Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang dari Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis menyampaikan, persoalan ini terjadi karena kita masih menggunakan sistem manual sehingga terjadi keterlambatan entri. Untuk kecepatan sistem ini harus menggunakan Sik Android agar data-data tersebut bisa langsung dikirim melalui HP berbasis Android.
"Sudah kita usulkan di tahun 2020 semoga kegiatan ini terealisasi. ini perlu kerja sama masyarakat dengan perangkat desa dalam pengelolaan data yang dilakukan enam bulan sekali yang harus dimasukkan dalam Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), untuk kedepannya sudah bisa tiga bulan sekali pembaruan data. Terkait dengan SDM pengelola aplikasi berbasis android sudah disiapkan Dinas Sosial dengan melakukan pelatihan/diklat. Provinsi bersama pusat hanya penginput data,” jelasnya.
Turut Hadir dari Kementerian Sosial RI Dewi Kasmina, Prayudi Hastawibowo, Dicksan, Teguh Stiadharma, Sheny dan Fatih Imaduddin. [hms-rudi]