Metroterkini.com – Terkait perambahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Indragiri Hulu Riau oleh PT. Runggu Prima Jaya (RPJ), Polda Riau dilaporkan ke Komnas HAM RI oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia - Lembaga Bantuan Hukum ( YLBHI – LBH ) Pekanbaru Riau.
Pasalnya, laporanya yang dibuat LBH belum ada perkembangan selama dua tahun. Padahal menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia - Lembaga Bantuan Hukum ( YLBHI – LBH ) Pekanbaru, perusahaan perkebunan kelapa sawit telah merambah hutan lindung secara ilegal.
Demikian disampaikan Riyan Sibarani, kepala Devisi Ekonomi Sosial dan Budaya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Kamis (29/8/2019).
Menurut Riyan, bahwa masyarakat mengenal pengusaha perusak kawasan hutan lindung Bukit Batubuh yang melintasi Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap dan Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku itu, mencapai 3 ribu hektar lebih yang dilakukan PT.Runggu Prima Jaya ( RPJ ) disana tanpa memiliki sepotong izin.
Masih sebutnya, bila perlakuan buka usaha hingga melebihi 25 hektar dalam satu hamparan, harus izin perkebunan, dan bilamana arealnya terletak wilayah kawasan hutan, diwajibkan pelepasan sebelum menduduki hutan larangan tersebut. Artinya, aneh bila dibiarkan pelakunya dan tidak ditindak tegas secara aturan, ini patut di curigai pihak instansi terkait, termasuk penegak hukum ko di diamkan merajalela merusak fungsi kawasan hutan yang dilindungi UU tersebut.
Munculnya nama PT RPJ dikenal masyarakat sekitar itu lanjut Riyan, awalnya An.Mulia Agro Lestari (MAL) mengajukan izin, tapi di tolak mentah Pemda Indragiri Hulu sekitar Tahun 2012 lalu, alasan areal dimohon masih status kawasan hutan lindung Bukit Batabuah, dan pernah menyurati pihaknya perusak kawasan hutan itu, agar tidak melanjutkan aktifitas dilokasi dimohon sebelum memiliki pelepasan dari yang berwenang, hanya saja pemberitahuan itu juga terbiarkan.
Sehingga melalui Yayasan LBH Indoensia, melaporkan praktek ilegal itu, pada Polda Riau dengan surat No.117/SK/LBH-PBR/IX/2017 tertanggal 29 September dua tahun lalu, sebab RPJ dinilai mengkangkangi UU Perkebunan, Kehutanan termasuk Lingkungan Hidup.
Menurut Riyan lagi, sepertinya pihak Reskrimsus Polda Riau bertele tele, dan memang pernah memanggil Yayasan LBH Indonesia, selaku pelapor berdasarkan suratnya No.B.1084/XI/2017 tertanggal 10 Nopember 2017.
Sebab materi laporan,sekitar tanggal 22 peburari 2018, rombongan tim Polda Riau juga telab turun ke objek lokasi yang ditemukan, bahwa pihak RPJ berada diareal sedang melakukan aktifitas dengan topeng di balik Koperasi Mulia Agro Lestari Sawit, seakan kelompok tani masyarakat sekitar sebagai pemilik, namun itu hanya topeng saja.
Ditahun 2018 lalu, bersama tim LHK Yayasan LBH Indonesia juga menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan ( A2 ) dengan No.B/26/VII/2018/Reskrimsus tertanggal 4 Juli 2018 yang menyatakan, bahwa perkara berdasarkan laporan, dan alasan pihaknga, tetap ber’alasan masih tahap penyelidikan dari jawaban pihak Polda Riau.
Selain itu, hasil penyelidikan tersebut, juga melakukan klarifikasi / Interogasi dengan pelapor, dan bersama cek objek Tempat Keejadian Perkara ( TKP ) didampingi dari ahli ( Planalogi ) dari LHK Riau.Tapi semuanya, tak jelas penegakan hukum dengan pelaku perambah kawasan hutan tersebut.”sesal nada Riyan lagi.
Akibat belum jelas hasil lidik itu, tertanggal 20 Maret 2019, Yayasan LBH Indoensia masih kembali menyurati Polda Riau untuk meminta perkembangan, dan 24 April 2019, pihak Diskrimsus Polda Riau mengirimkan perkembangan penyelidikan No.B/28/IV/2019 /Diskrimsus, alhasil kesimpulan, malah mengarahkan pelapor kordinasi dengan PPNS wilayah seksi II di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Republik Indonesia ( BPPHLK RI ) wilayah Sumatra, sehingga membingungkan pelapor dan terindikasi saling lempar bola.
Maka Yayasan LBH Indonesia – LBH Pekanbaru menyimpulkan akuinya lagi, menyurati Komnas HAM RI, soal penanganan penegakan hukum perambahan hutan, dinilai lamban yang terjadi di Polda Riau, sehingga perlu bantuan hukum, dimana penegakan hukum, pelaku praktek usaha ilegal itu, masih santai beraktifitas melakukan pengolahan lahan perkebunan yang masih dalam kawasan hutan lindung itu.
Bahkan LBH juga, menanyakan Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera di Pekanbaru melalui Surat No 031/SK/LBH-PBR/II/2019 Perihal Permintaan Perkembangan Pengaduan yang telah diterima langsung oleh Sdr. Hendri Kumar tanggal 14 Februari 2019, akan tetapi surat tersebut hingga saat ini tidak ada tanggapan;
Dan tanggal 29 April 2019 kami juga telah mengirimkan Surat Perihal Permintaan Perkembangan Pengaduan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan nomor 096/SK/LBH-PBR/IV/2019 dan telah masuk dalam buku surat KLHK dengan Nomor Agenda 2936/MenLHK/2019.
Selain itu juga menyurati Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor Surat 095/SK/LBH-PBR/IV/2019 Perihal Permintaan Perkembagan Pengaduan, dan sampai saat ini belum menerima lanjutan surat laporan terkait perkara tersebut.
Dan belum lama ini, juga menyurati kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera yang berada di Medan Sumatera Utara dengan Surat Nomor 094/SK/LBH-PBR/IV/2019, agar PT.RPJ yang terindikasi pelaku perambah kawasan itu, di usir serta ditindak sesuai aturan yang berlaku.”pintas Riyan dengan tegas dan meminta penegak hukum tidak main – main.
Sayangnya ketika dikonfirmasi soal PT RPJ yang dilaporkan Yayasan LBH Indonesia, lewat WA. Demikian Kapolda Riau melalui Kabid Humas, Kombes Sunarto, juga belum ada tanggapan. [fras]