KPK Panggil Sekda Kepri Terkait Dugaan Suap Izin

KPK Panggil Sekda Kepri Terkait Dugaan Suap Izin

Metroterkini.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), Arif Fadilah dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepri, pada hari ini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎NBA (Nurdin Basirun, Gubernur Kepri)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).

Selain Sekda Kepri, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya yakni, Pelaksana Tugas Kadis ESDM Kepri, Hendri Kurniadi; Kadis PU, Abu Bakar; Pegawai Honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Muhammad Shalihin; Kabiro Umum Provinsi Kepri, Martin Luther Maromon.

Kemudian, mantan Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yerri; Kadis Komunikasi dan Informasi Pemprov Kepri, Zulhendri; mantan Kadis Komunikasi dan Informasi Pemprov Kepri, ‎Guntur Sati; serta Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri, Ahmad Nizar. Mereka juga akan diperiksa untuk penyidikan Nurdin Basirun.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi.

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK). Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap izin proyek reklamasi di Kepri.

Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dollar Singapura dan Rp45 Juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi. [okz-mer]
 

Berita Lainnya

Index