Metroterkini.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai terkait dengan penerbitan SP2 Tambahan Uang (TU ) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan tahun 2017 sebesar 5.3 miliar tidak sesuai peruntukannya dan berpotensi penyalahgunaan.
Terkait masalah tersebut LSM Lembaga Investigasi (LI) Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Bapan) RI atau LI BAPAN, menduga adanya temuan BPK pada belanja makan dan minum kegiatan penyediaan makam dan minum di Sekretariat Daerah Pemkab Bintan tahun 2017 sebesar 1.6 miliar di duga bermuara dari SP2 TU.
"Muaranya pada belanja makan dan minum kegiatan penyediaan makam dan minum di Sekda Pemkab Bintan tahun 2017 sebesar Rp 1,6 miliar dari SP2 TU tersebut, nanti akan kita telisik kehulunnya," pungkas Kabid Satga LI BAPAN Kepri, Tengku Azhar.
Demikian keterangan ini tertulis yang dituangkan dalam LHP atas LKPD Kabupaten Bintan tahun 2017.
Dari hasil pemeriksaan penatausahaan Kas pada bendahara pengeluaran Sekretariat daerah BPK-RI mengungkapkan, bahwa selama tahun 2017, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah telah mengajukan 27 kali SPP-TU dengan nilai total sebesar Rp.5.3 miliar.
Pengeluaran ini diduga dilakukan sejak bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2017. Bahkan terindikasi ini dilakukan lebih dari satu kali di hari yang sama.
Dimana diketahui terdapat nilai SPP TU yang diajukan melebihi besaran uang Persediaan UP yang telah ditetapkan untuk Sekretariat daerah yaitu sebesar Rp. 300 juta per hari.
BPK-RI mencatat terjadi jumlah SP2D yang melebihi besaran uang persediaan dan mayoritas pada belanja makam dan minum kegiatan penyediaan makan dan minum dengan jumlah total hampir Rp. 3 miliar.
Selain pengajuan tersebut dokumen SPM pengajuan TU hanya mencantumkan kelompok belanja nya saja tidak menyajikan rincian penggunaan yang akan dibayarkan .
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan BPK saat itu kepada Bendahara terkait pengeluaran Sekretariat Daerah pada masa itu diketahui bahwa pengajuan Tambahan uang TU dilakukan karena sisa uang Persediaan UP pada Bendahara.
Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai pengeluaran kegiatan, namun BPK dalam LHP atas LKPD Pemkab Bintan tahun 2017 menyimpulkan pengajuan tambahan uang oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Bintan tersebut tidak memenuhi syarat untuk Tambahan Uang TU dan berpotensi penyalahgunaan dan tidak sesuai peruntukannya. [asyri]