Metroterkini.com - Sebagaimana yg di beritakan sebelumnya terkait dengan kelebihan pembayaran realisasi belanja tambahan penghasilan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) yang di bayarkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan sebesar sebesar Rp. 322,5 juta, Bupati dan Wakil Bupati Bintan pun juga harus mengembalikan temuan BPK-RI ke kas daerah.
Meralat pemberitaan sebelumnya Sekretaris Daeerah Sekda Bintan juga mendapat tambahan penghasilan yang sama sebesar Rp. 204 juta ditambah dengan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp. 118,5 juta sehingga total yang diterima sekda selama tahun 2017 sebesar Rp. 322,5 juta.
Terkait dari temuan dan rekomendasi BPK ini, angst disayangkan awak media berulangkali meminta konfirmasi Sekda Bintan untuk bisa diklarifikasi tidak pernah menjawab bahkan dicoba menghubungi melalui ajudannya sampai berita dilansir beliau masih belum memberikan keterangannya.
Uang negara tersebut sebesar Rp. 519 juta rupiah, pengembalian tersebut merupakan hasil dari LHP BPK atas LKPD pembukaan Bintan tahun 2017 terkait realisasi belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa tunjangan Pengelola keuangan dan aset daerah yang di bayarkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang dinilai BPK tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam LHP BPK tersebut BPK menjadikan temuan tentang pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa tunjangan pengelola keuangan dan aset daerah berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor 7/1/2017 yang di berikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bintan dengan rincian Bupati Bintan sebesar Rp. 275,4 juta dan Wakil Bupati Bintan sebesar Rp. 244,8 juta sehingga total keseluruhannya lebih dari setengah miliar yang di terima oleh Bupati dan Wakil Bupati Bintan selama tahun 2017.
Dalam menindak lanjuti temuan BPK tersebut, BPK telah merekomendasi Bupati Bintan agar mengembalikan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa tunjangan pengelola keuangan dan aset daerah sebesar Rp. 275,4 juta rupiah.
Sementara kepada Wakli Bupati Bintan BPK merekomendasikan Bupati Bintan agar memerintahkan Wakil Bupati Bintan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan tersebut diatasi sebesar Rp. 244,8 juta sehingga total keseluruhan yang harus di kembalikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Bintan terkait temuan tersebut lebih dari setengah miliar. [asyri]