Rekom Terganjal, AD/ART FPI Ada Menyinggung Khilafah

Rekom Terganjal, AD/ART FPI Ada Menyinggung Khilafah

Metroterkini.com - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif mengatakan Kementerian Agama tak kunjung memberikan surat rekomendasi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) karena AD/ART FPI menyinggung soal khilafah nubuwwah. Slamet mengklaim Kemenag tak paham konsep tersebut.

FPI belum mengajukan kembali permohonan perpanjangan SKT sebagai ormas ke Kemendagri karena masih belum mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenag.

"Yang justru lama itu di Depag (Kemenag), tapi kemarin sudah ada langkah untuk dialog, diskusi dengan kami, pasal yang masih dipersoalkan dan masih perlu penjelasan dari kami, yakni pasal 6 tentang penegakan khilafah nubuwwah," kata Slamet saat ditemui di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Senin (5/8/9).

Slamet menjelaskan bahwa khilafah nubuwwah yang dimaksud FPI adalah memperkuat kerja sama umat Islam antarnegara. Misalnya seperti menyatukan mata uang berbagai negara mayoritas Islam menjadi dinar.

Dia menyebut Kemenag kurang memahami soal khilafah nubuwwah. Slamet bahkan merasa diperlambat oleh Kemenag dalam melengkapi berkas-berkas untuk mengajukan permohonan perpanjangan SKT ke Kemendagri.

"Yang kami rasakan itu (merasa diperlambat). Biasanya sebelum masa habis sudah diperpanjang," tuturnya.

FPI berencana menjelaskan secara gamblang terkait khilafah nubuwwah ke Kemenag agar surat rekomendasi segera keluar. Slamet berharap Kemenag tidak lagi menghambat FPI dalam memperoleh perpanjangan SKT.

"Saya yakin setelah ada penjelasan mereka akan keluarkan rekomendasi," tuturnya.

Diketahui, dalam AD/ART, FPI ingin menempuh 10 langkah untuk merealisasikan khilafah nubuwwah. Di antaranya, FPI ingin meningkatkan fungsi dan peran Organisasi Konferensi Islam (OKI).

FPI ingin membentuk pasar, parlemen, serta fakta pertahanan bersama dunia Islam. Termasuk juga menyeragamkan penggunaan mata uang, yakni dinar.

FPI juga ingin menghapus paspor dan visa antardunia Islam. Selain itu, FPI juga berkehendak menyatukan kurikulum pendidikan agama dan umum dengan dunia Islam.

SKT FPI sebagai ormas telah habis pada 20 Juni lalu. FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT ke Kemendagri.

Namun, ada berkas yang tidak terpenuhi. Salah satunya yakni FPI tidak menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Walhasil, Kemendagri mengembalikan berkas tersebut.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan pihaknya tidak memberi tenggat waktu kepada FPI. Dengan kata lain, FPI bisa kapan saja mengajukan permohonan perpanjangan FPI.

Presiden Jokowi sempat menyinggung nasib SKT FPI sebagai ormas yang tak kunjung diperpanjang. Dia menyebut pemerintah bisa saja tidak memperpanjang SKT apabila FPI dianggap mengancam ideologi dan keamanan negara. [cnn-mer]

Berita Lainnya

Index