Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) Riau telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemaspemdes) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
"Sudah dilimpahkan dan kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto.
Masih menurut Hayin, ketiga berkas perkara yang diserahkan adalah terpidana Suratman, mantan kepala Bapemaspemdes Inhu selaku pengguna anggaran, Syafri Beni, Sekretaris Bapemaspemdes Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Bariono Kabid selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ketiga terdakwa berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Inhu. Mereka diduga terlibat dugaan korupsi honor tenaga pendamping Desa, Dana tranportasi pengelola UEP SP pada Kantor Bapemaspemdes Inhu Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014.
"Mereka sudah ditetapkan sebagai terdakwa," Kata Hayin. [***]