Sekwan DPRD Kampar Akui Sudah Tindaklanjuti Temuan BPK

Sekwan DPRD Kampar Akui Sudah Tindaklanjuti Temuan BPK
Ilustrasi

Metroterkini.com - Temuan BPK terkait anggaran tunjangan pemeliharaan kendaraan dinas untuk 3 wakil pimpinan Ketua DPRD Kampar, periode 2014 - 2019 Kampar, yang hanya dibayarkan satu kali oleh Bagian Sekwan DPRD Kampar dibantah oleh Sekwan, Ramlah, SE.

Menurut Ramlah kepada media, Senin (22/7/2019) di gedung DPRD Kampar, bahwa temuan itu telah ditindaklanjutnya sesuai dengan anjuran BPK. 

"Mengenai temuan (BPK) tersebut, kita telah menindaklanjutinya," ungkap Ramlah.

Berita Terkait : Dana Pemeliharaan Kendaraan DPRD Kampar Dipertanyakan

Dalam temuan BPK menyimpulkan Sekwan Kampar tidak taat dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 13 : 1 Ayat yang menyatakan bahwa "Rumah negara dan perlengkapannya
kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Berita Terkait : Sekwan Kampar Bungkam Soal Temuan BPK RI

Ramlah beralasan 2 unit kendaraan unsur pimpinan DPRD Kampar telah diserahkan ke BPKAD Kampar, dan itu sudah diserahkan. Sementara yang satunya masih dititipkan di rumah salah satunya staf di Sekretriat DPRD Kampar.

Ramlah mengaku pihaknya telah memberikan penjelas kepada pihak BPK dan mengaku kendaraan Wakil Ketua DPRD Kampar yang sebelumnya dipakai H Sahidin,mobil jenis Pajero Sport BM 1566 F saat ini disimpan di rumah stafnya.

Berita sebelumnya, selama tiga bulan terhitung sejak bulan Oktober sampai dengan Desember yang direalisasikan sebesar Rp135.000.000,00 (Rp15.000.000,00 x 3 bulanx 3 orang) dengan SP2D Nomor 05531/SP2D/LS/5.02.02/IV/2017 tanggal 20 Desember 2017.

Berita Terkait : Siapa 'Makan' Uang Pemeliharaan Mobdin DPRD Kampar?

Pembayaran tunjangan transportasi tersebut direalisasikan karena tiga orang Wakil Ketua DPRD telah mengembalikan kendaraan dinas pada tanggal 29 September 2017.

Namun hal tersebut dibantah H. Sahidin, selaku Wakil Ketua DPRD Kampar, yang masih aktif. Ia menegaskan, tidak ada menerima tunjangan tersebut secara keseluruh (penuh). [ali]

 

Berita Lainnya

Index