Metroterkini.com - Sejumlah kader Partai Gerindra mengajukan gugatan perdata terhadap partai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menggugat Dewan Pembina Gerindra terkait persoalan penetapan anggota legislatif.
"Penggugat meminta agar diusulkan dengan ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Gugatan perdata ini diajukan 14 orang caleg Gerindra dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Sidang kedua yakni pembacaan terkait gugatan akan digelar Rabu (17/7) besok.
"Sidang kedua terkait perkara sengketa partai digelar besok," kata Guntur.
Guntur membenarkan sejumlah caleg Gerindra yang menjadi penggugat di antaranya R Wulansari alias Mulan Jameela dari dapil XI Garut, Jawa Barat, R Saraswati Djojohadikusumo, Seppalga Ahmad juga Katherine A Oe. [dtk-mer]