Metroterkini.com - Akibat dari ketidak tegasan seluruh pihak yang terkait, atas persoalan lahan masyarakat yang terkaper dalam perizinan.
Masyarakat pribumi semakin sengsara atas hadirnya prusahaan perkebunan yang selalu melakukan praktek standar ganda untuk menguasai lahan.
Persoalan ini terus berlanjut saat ini masyarakat Desa Gunung Megang Kecamatan Kinal Kabupaten mendatangi PT Desaria Plantition Mining (DPM) untuk menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.
Masyarakat juga menyegel Kantor PT.DPM, hal ini dilakukan oleh masyarakat yang lahanya tidak bisa dibuatkan sertifikat karena sudah atas nama HGU PT.DPM.
Koordinator aksi penyegelan dan penghentian aktivitas PT.DPM Sdr.Agus Takurniawan menyampaikan bahwa hal ini dilakukan agar ada kejelasan atas status lahan mereka yang sudah di HGU kan oleh PT.DPM.
Kami akan tetap melakukan perlawan atas lahan kami yang sudah di buat HGU oleh PT.DPM."Tegas Agus.
Kapolsek Kaur Tengah Pedi Stiawan, SH melalui Bhabinkantibmas Brigpol Radius Gea saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Metro Terkini Rabu 26 Juni 2019.
Menyampaikan bahwa kami tetap memantau situasi aksi masyarakat yang mendatangi PT.DPM.
"Tadi sudah dilakukan pertemuan antara masyarakat yang berjumlah lebih kurang 32 orang dengan Estate Manager PT.DPM Sdr.Sumaljum.
Salah satu initi dari kesepakatan tadi, PT.DPM menampung keluhan masyarakat, Verifikasi lahan dilakukan mulai 27 Juni 2019 sampai 1 bulan kedepan."Seru Gea.
Serta 2 pintu Kantor PT.DPM tetap disegel sebelum Verifikasi lahan dimulai."Tandas Gea(Ferry)