Bandar Narkoba Pekanbaru Yulismi Hendi Diciduk Polisi

Bandar Narkoba Pekanbaru Yulismi Hendi Diciduk Polisi

Metroterkini.com -  Tim Opsnal Reskrim Polsek Senapelan, Polres Pekanbaru, Jum'at (13/6/19) menciduk Yulismi Hendri alias Hendri Bin Haknali (37) bandar Narkoba dengan barang bukti 7.425 butir diduga pil extasi dan 454 gram diduga shabu.

Polsek Senapelan dalam siaran persnya mengungkapkan, Hendri diciduk dirumahnya di Jalan Bunga Tanjung, Perum Pondok Ratu, Blok H No. 07, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Jum'at siang sekitar pukul 10.30 WIB.

Ribuan pil extasi itu disimpan dalam 2 bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan 4.785 butir diduga Pil Extasi warna kuning motif boneka Minion. 1 bungkus plastik klip beserta warna perak berisikan 2.640 butir diduga  Narkotika jenis Pil Extasi warna  kuning motif boneka Minion. 1 bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan 454 gram shabu. 1 buah ember warna biru merk Kiramas. 1 buah bekas tempat Cat merk Lippo paint warna putih yang disimpan dalam gudang rumah tersangka, dan 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam putih milik tersangka.

Kapolsek Senapelan, Kompol Kari Amsah Ritonga didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko dan Panit I Binmas Ipda Tardi dalam jumpa pers, Jum'at siang mengatakan, terungkapnya sindikat perdagangan Narkotika ini berawal pada Jum'at 31 Mei 2019 sekira pkl 17.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada di sebuah rumah di Jalan Bunga Tanjung Perum Pondok Ratu Blok. H No. 07 Kel. Delima Kec. Tampan Kota Pekanbaru akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu dan Pil Extasi.

Selanjutnya, Kompol Kari Amsah Ritonga bersama Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko dan anggota Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Disaksikan Ketua RW dan beberapa orang warga setempat,n sekira pukul 17.30 WIB, ungkap Kari Amsah, target operasi (Yulisma Hendri alias Hendri Bin Haknali) berhasil di tangkap di rumahnya. 

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Senapelan melakukan penggeledah di dalam rumah tersangka dan ditemukan barang bukti; 2 bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan 4.785 butir diduga Pil Extasi warna kuning motif boneka Minion. 1 bungkus plastik klip beserta warna perak berisikan 2.640 butir diduga  Narkotika jenis Pil Extasi warna  kuning motif boneka Minion. 1 bungkus plastik teh China merk GUANYIWANG warna hijau kuning berisikan 454 gram shabu. 1 buah ember warna biru merk Kiramas. Selain itu, polisi juga menjadikan 1 buah bekas tempat Cat merk Lippo paint warna putih dalam garage/gudang, dan 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam putih sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan tersangka, Narkotika tersebut diterimanya pada Jum'at tanggal 10 Mei 2019 sekira pukul 09.00 WIB di SPBU Jalan Sigunggung, Kecamatan Payung Sekaki-Pekanbaru dari seseorang laki-laki (tidak dikenal) atas suruhan dari Sulaiman warga negara Malaysia.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Senapelan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
 

Berdasarkan barang bukti, Hendri disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6  tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (Rudi)

Berita Lainnya

Index