PTPN V Siap Kembalikan Lahan Konsesi ke Kementerian LHK

PTPN V Siap Kembalikan Lahan Konsesi ke Kementerian LHK

Metroterkini.com - Presiden Joko Widodo telah mengabulkan tuntutan masyarakat adat desa Sinama Nenek Kampar Riau, terkait pengembalian hak masyarakat diatas lahan yang masuk dalam konsesi perusahaan PTPN V seluar 2800 hektar.

Secara terpisah, PTPN V melalui Humas, Rizki mengaku, pihaknya sebagai BUMN menjunjung putusan pemerintah saat ini.  Selama ini perusahaan telah mengelola kawasan kebun yang telah ditentukan dan diberikan negara kepada perseroan yang memiliki landasan hukum yang kuat dan sah.

Manajemen PT Perkebunan Nusantara V,  menghormati dan akan melaksanakan keputusan pemerintah, terkait permasalahan tanah di lahan kebun konsesi perseroan tersebut,

Terkait masalah tanah seluas 2.800 hektare yang masuk dalam wilayah konsesi PTPN V, maka lahan tersebut akan dikembalikan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai lembaga pemerintah yang memberikan lahan tersebut untuk di kelola PTPN V pada 1996.

Selanjutnya untuk peruntukan dan fungsi penggunaan lahan, PTPN V mengembalikan sepenuhnya kepada Negara, termasuk dalam hal pengembalian kepada masyarakat adat Kenegerian Senama Nenek. [ali]

Berita Lainnya

Index