Ijtimak Ulama Pro 02 Minta KPU Diskualifikasi Paslon 01

Ijtimak Ulama Pro 02 Minta KPU Diskualifikasi Paslon 01

Metroterkini.com - Ijtimak Ulama III menyimpulkan terjadi kecurangan secara masif, sistematis, dan terstruktur di Pemilu 2019 sehingga mendesak KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Bawaslu mengatakan diskualifikasi paslon harus didasari bukti yang jelas. 

"Buktinya, buktinya. Berdasarkan bukti, ya berdasarkan bukti, laporan, temuan, buktinya, meyakinkan apa tidak," kata anggota Bawaslu Mocahmmad Affifuddin di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Sementara itu, terkait kesimpulan adanya kecurangan secara masif, sistematis, dan terstruktur, Afif meminta pihak Ijtimak mengajukan laporan. Afif mengaku siap menerima laporan yang diajukan nantinya.

"Ya kalau ada pelanggaran dilaporkan ke kita, ya kan. Silakan, ya, kita tunggu laporannya," katanya.

Afif mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan kecurangan dari pihak Ijtimak Ulama III.

"Belum, belum, dari mereka belum," tutur Afif.

Sebelumnya, panitia Ijtimak Ulama III telah memutuskan kesimpulan terkait masalah kecurangan di Pilpres 2019. Hasilnya, ada lima rekomendasi yang disimpulkan di ijtimak ini.

Berikut ini lima rekomendasi Ijtimak Ulama III:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural, tentang terjadinya kejadian berbagai kecurangan, kejahatan yang terstruktur, sistematis, masif dalam proses pilpres 2019.

3. Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal, dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan, dan kejahatan, serta ketidakadilan, termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan kecurangan merupakan amar makruf nahi mungkar serta konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat. [***]
 

Berita Lainnya

Index