Metroterkini.com - Tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota di Riau belum gelar Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019, ini alasannya.
KPU di tiga kabupaten dan kota di Riau hingga saat ini belum menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno penghitungan suara ditingkat KPU Kabupaten dan Kota. Ini disebabkan belum tuntasnya rekap suara ditingkat Kecamatan.
Tiga Kabupaten dan Kota tersebut adalah Pelalawan, Bengkalis dan Dumai, ketiga daerah ini masih ada persoalan yang harus diselesaikan ditingkat Kecamatan.
"Itu yang belum positif tanggalnya karena masih ada yang rekap di Kecamatan," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Data Abdul Rahman, Kamis (2/4).
Menurut Abdul Rahman untuk pelaksanaan rekap suara di tingkat Kabupaten dan kota sendiri meskipun belum mulai belum mengalami keterlambatan.
"Karena rata-rata daerah lain juga baru memulai, jadi belum bisa dikatakan terlambat," ujar Abdul Rahman.
Sebagaimana diketahui hari ini Kamis (2/5) dijadwalkan pelaksanaan pleno penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten dan Kota ada lima Kabupaten dan Kota.
Sebelumnya sudah ada empat Kabupaten yang lebih dulu melaksanakan pleno. Lima Kabupaten dan Kota yang akan pleno hari ini adalah Inhu, Kampar, Kuansing, Meranti dan Pekanbaru.
Sedangkan empat Kabupaten yang sudah mulai pleno di KPU Kabupaten adalah Inhil, Rohul, Rohil, dan Siak.
"Baru empat yang sudah mulai dan lima daerah lagi mulai hari ini," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Data Abdul Rahman.
Abdul Rahman mengatakan sejauh ini pelaksanaan pleno penghitungan suara ditingkat KPU Kabupaten dan Kota di Riau masih berjalan lancar tanpa ada kendala.
"Sejauh ini masih berjalan lancar, kita harapkan semuanya tidak ada masalah," ujar Abdul Rahman.
Sebagaimana agenda pleno di tingkat KPU Kabupaten dan Kota ini sebdiri hanya dilakukan rekap secara terbuka suara yang sudah direkap ditingkat PPK Kecamatan sebelumnya.
"Jadi hanya pleno rekap terbuka, dihadiri saksi dan semua yang terlibat," ujar Abdul Rahman.
Perekapan suara di tingkat Kabupaten dan kota ini sendiri ada peluang untuk dilakukan hitung ulang isi dalam kotak, jika dalam rapat pleno ada keberatan dari saksi.
"Hitung ulang bisa aja terjadi kalau ditemukan keberatan saksi atau ada selisih perhitungan peserta," jelas Abdul Rahman. [***]