Metroterkini.com - Rekapitulasi suara Pilpres di Kota Pasuruan tuntas. Perolehan suara pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandi. Namun saksi paslon nomor 02 menolak menandatangani hasil rekapitulasi.
"Pasangan 01 ungggul di 4 kecamatan," kata Komisioner KPU Kota Pasuruan Basori Alwi, Rabu (1/5/2019).
Empat kecamatan yang ada di Kota Pasuruan yakni Gandingrejo, Purworejo, Bugulkidul dan Panggungrejo. Jokowi-Ma'ruf menang meyakinkan di semua kecamatan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang tuntas pada Selasa (30/4) malam, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 71.351 suara. Sementara Prabowo-Sandi meraup 53.943 suara.
"Ada suara tidak sah mencapai 4.602," imbuh Basori.
Rekapitulasi suara Pilres diwarnai aksi penolakan tanda tangan yang dilakukan oleh saksi pasangan 02. Terkait hal itu, KPU Kota Pasuruan berpegang pada PKPU Nomor 4 Tahun 2019. Penolakan tanda tangan dari saksi disebutnya tak berpengaruh terhadap hasil suara maupun mekanisme rekapitulasi selanjutnya di tingkat provinsi.
"Saksi 02 mengikuti semua tahapan rekapitulasi dan mengakui proses berlangsung jurdil. Tapi menolak tanda tangan hasilnya karena merupakan instruksi dari pusat," terang Basori.
Kini hasil rekapitulasi suara Pilpres Kota Pasuruan sudah dikirim ke KPU Provinsi Jatim. [***]