Coblos 20 Surat Suara untuk 02, Warga Kampar Dipidanakan

Coblos 20 Surat Suara untuk 02, Warga Kampar Dipidanakan

Metroterkini.com - Bawaslu Kampar, Riau, merekomendasikan kasus pencoblosan 20 surat suara Pilpres 2019 untuk Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke polisi. Keputusan itu muncul berdasarkan hasil rapat yang digelar Bawaslu setelah melakukan sejumlah pemeriksaan.

"Hasil rapat kami di Sentra Gakkumdu kedua kalinya, merekomendasikan kasus dugaan pencoblosan 20 kertas suara pilpres ke sentra kepolisian. Keputusan itu hasil rapat kemarin sore yang kita lakukan," kata Ketua Divisi Data dan Informasi Bawaslu Kampar, Edwar, seperti dilansir dari detikcom, Rabu (1/5/2019).

Edwar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pencoblosan tersebut bertentangan dengan UU Pemilu. Kepada polisi, Edwar mengatakan, Bawaslu merekomendasikan pasal-pasal apa saja yang dilabrak.

"Sehingga kami merekomendasikan dalam kasus ini untuk diteruskan ke pihak kepolisian. Kita hanya merekomendasikan pasal yang dilabrak saja," katanya.

Rencananya, pekan depan, surat resmi dan barang bukti kasus tersebut akan diserahkan ke polisi. "Awal pekan depan, surat resmi dan barang bukti akan kita serahkan ke pihak kepolisian. Saat ini baru sebatas hasil rapat sentra Gakkumdu yang hasilnya merekomendasikan untuk diteruskan kasus pelanggaran dugaan pemilu," tutur Edwar.

Sementara terkait pelaku, Bawaslu mengatakan hanya satu orang saja yang direkomendasikan. Pihaknya siap terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar kasus ini dapat bergulir di pengadilan. 

"Saat ini hanya satu orang. Proses lebih lanjut tentunya ada di pihak kepolisian. Sentra Gakkumdu terus berkoordinasi untuk melengkapi berkas agar nantinya jangan sampai tidak bisa dibuktikan di pengadilan," katanya. 

Sebagaimana diketahui, warga inisial M di bilik suara mencoblos 20 lembar kertas suara pilpres untuk 02. Namun aksinya ini diketahui oleh anggota Panwas Kampar. Pelaku langsung diamankan dan dilaporkan ke Sentra Gakkumdu. [***]

Berita Lainnya

Index