Rekom Bawaslu: 98 TPS di Riau Akan Gelar PSL dan PSU

Rekom Bawaslu: 98 TPS di Riau Akan Gelar PSL dan PSU

Metroterkini.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau merekomendasikan 98 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di wilayah Riau harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, Kamis malam (18/4/19). Dari data sementara, ada 23 TPS yang wajib PSU dan ada 75 TPS yang wajib PSL.

"Tapi ini data masih sementara. Belum final. Jadi masih bisa bertambah," katanya.

Dari 98 TPS itu berada di Pelalawan PSU 2 PSL 1, Meranti PSU 3, Dumai PSU 1, Inhu PSU 3, Inhil PSU 6, Rohil PSU 3 PSL 2, Bengkali PSU 2 PSL 1 , Pekanbaru PSU 3 PSL 25 dan Kampar PSL 46.

Rusidi menyebut, pelaksanaan PSL dan PSU dimaksudkan untuk menjamin dan melindungi hak suara setiap warga negara. Karena pada prinsipnya adalah tidak boleh seorangpun warga negara yang tidak bisa menggunakan hak suaranya. 

"Kami melindungi setiap warga negara untuk menggunakan hak suara mereka," kata Rusidi.

Kategori pelaksanakan PSU adalah ada pemilih yang tidak berhak memilih di suatu TPS, kemudian pemilih memilih di TPS tersebut. Itu dilakukan PSU, kemudian tidak sinkronnya data antara jumlah pemilih dengan surat suara. Demi hukum dan akuntabilitas serta profesionalitas, maka PSU harus dilakukan.

Terkait waktu pelaksanaan PSU dan PSL, Bawaslu masih belum bisa memastikan secara rinci. [red]
 

Berita Lainnya

Index