Metroterkini.com - Enam dari 137 Lembaga Pemantau Pemilu yang telah terkareditasi Bawaslu RI, ada di Provinsi Riau. Pemantauan Pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau Pemilu untuk memantau tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Lembaga Pemantau Pemilu tercantum pada Pasal 435-447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Neil Antariksa, Kordiv Pencegahan, Humas, dan Hubungan antar Lembaga Provinsi Riau, Selasa (16/4/19) menjelaskan bahwa setiap Lembaga Pemantau Pemilu memiliki tugas, wewenang serta larangan yang sebagaimana telah di atur dalam UU No.7 Tahun 2017.
"Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu memiliki kewajiban diantaranya mematuhi perundang-undangan terkait Pemilu, menggunakan tanda pengenal dan melaporkan jumlah anggotanya, mematuhi kode etik Pemantau Pemilu, menghormati Penyelenggara Pemilu dan adat istiadat, Netral dan Objektif," kata Neil.
Selain itu, Neil menambhakan bahwa setiap Lembaga Pemilu memiliki larangan. tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat mengganggu Proses Pemilu. Tidak boleh mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara, memihak kepada peserta pemilu, mempengaruhi pemilih, membawa senjata tajam dan masuk dalam TPS.
Kemudian Neil menambahkan bahwa Pemantau pemilu memiliki hak yaitu mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah, mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaran pemilu, memantau proses pemungutan serta perhitungan suara dari luar TPS.
Selain itu, pemantau mendapat akses informasi yang tersedia dari jajaran Bawaslu, Menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu, dan yang terakhir menyampaikan temuan kepada jajaran pengawas apabila pelaksanaan proses tahapan pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [ant]