Metroterkini.com - Publik di belahan timur Kabupaten Probolinggo dihebohkan dengan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di mana dua pelaku dan korbannya sama-sama anak di bawah umur (belum dewasa).
Dipicu keranjingan menyaksikan video porno, MMH, 18 tahun, pelajar SMP dan temannya, MWS, 13 tahun, pelajar SD tega memerkosa AZ, 18 tahun hingga korban hamil dan melahirkan.
"Dua pelaku yang masih di bawah umur sudah kami amankan. MMH usianya belum genap 18 tahun, masih duduk di bangku SMP karena beberapa kali tinggal kelas. Tersangka lainnya, MWS bahkan pelajar SD berusia 13 tahun," ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurnianto, Senin, 15 April 2019.
Dikatakan sebenarnya MMH dan AZ masih ada hubungan kekerabatan yakni, sepupu. Sejak berusia 3 tahun, AZ memang tinggal dan dirawat keluarga MMH di Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
“Kasus pemerkosaan diduga kali pertama terjadi sekitar April 2018 atau sekitar setahun lalu,” ujar Kapolres. Sehingga sebenarnya saat kasus hubungan layaknya suami-istri itu terjadi ketika MMH dan AZ masih 17 tahun, sementara MWS masih 12 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan korban, persetubuhan itu terjadi sedikitnya lima kali. “Korban AZ diancam akan diusir dari rumah MMH jika tidak mau melayani (persetubuhan),” ujar AKBP Eddwi.
Bermula ketika rumah yang ditinggali AZ dalam kondisi sepi. Tiba-tiba muncul MMH, sepupunya yang berusaha merayu dan mengajak berbuat mesum. Karena ditolak, MMH yang keranjingan menonton video porno mengancam, akan mengusir AZ dari rumahnya jika tidak dilayani.
Kasus kekerasan seksual itu hanya hanya sekali terjadi. Pada kesempatan berikutnya justru MMH mengajak teman bermainya, MWS untuk “mengerjai” AZ. AZ pun akhirnya hamil dan melahirkan akibat hubungan lain jenis dengan dua pria ABG (anak baru gede) itu.
“Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban (AZ) melahirkan. Keluarga AZ yang tidak terima anaknya diperlakukan demikan, kemudian melapor ke Polres,” ujar Kapolres.
Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo langsung bergerak begitu mendapatkan laporan. Polisi langsung meringkus MMH dan MWS di rumahnya masing-masing.
"Pelaku terancam pasal 76 D jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Kapolres. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hanya saja, polisi mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih di bawah umur. “Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri terkait status dua pelaku yang berusia di bawah umur," kata AKBP Eddwi. [mer]