Metroterkini.com - Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan Ustaz Abdul Somad (UAS) melanggar netralitas ASN saat ceramahi Prabowo pada Kamis (11/04/2019) kemarin. Bila terbukti bersalah, ancaman terberatnya adalah pemecatan.
Menurut Bambang, sebagai seorang aparatur negara, UAS harusnya bisa menahan diri. Meski mendukung salah satu peserta pemilu, namun jangan dipublikasikan.
Kendati UAS saat bertemu Prabowo hanya menyampaikan pesan-pesan, namun videonya sudah diunggah dan ditonton jutaan orang. Dari video tersebutlah UAS dikenai pasal tidak netral.
"Isi videonya memang sebagai ulama. Namun, perbincangan UAS dengan Capres, dan ditonton jutaan orang, disitu kena deliknya," jelas Bambang, dikutip dari JPNN, Jumat (12/04/2019).
Bambang mengatakan akan mendesak Komisi ASN untuk memanggil UAS untuk meminta klarifikasinya. Dari situ, baru akan ada langkah selanjutnya.
"Jika terbukti bersalah, paling ringan teguran lisan, dan paling berat pemecatan," pungkas Bambang. [***]