Metroterkini.com - Sidang putusan atas nama terdakwa, Muhammad Yusroh Hasibuan yang telah mendekam selama 153 hari dibalik jeruji besi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan Sumatera Utara, Kamis (11/4/2019).
Terdakwa, Yusroh dilaporkan dengan tuduhan melanggar UU ITE pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU no 19/2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 316 KUHP atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan provokasi terhadap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Agus Andrianto beberapa waktu lalu.
Puluhan pendemo yang mengatasnamakan Solidaritas Peduli Yusroh dan Demokrasi Indonesia, melakukan aksi damai dan menuntut agar Pengadilan Negeri (PN) Kisaran segera membebaskan terdakwa.
Koordinator aksi, Jamal Setiawan mengatakan aksi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap penegakan hukum dan bentuk dukungan terhadap terdakwa Yusroh.
Menurut Jamal, tuntutan jaksa selama 18 bulan tersebut tidak masuk akal, sehingga aksi damai yang dilakukan ini hanya untuk mencari keadilan.
"Harus bebas. Kalau gak bebas, ini akan menjadi kacau dan membahayakan termasuk abang-abang juga. Bisa menulis aspirasi copot siapa gitu, kalau mereka tidak suka pastinya akan kejadian yang sama" ungkapnya.
Disamping itu, dalam sidang terbuka untuk umum, dengan agenda putusan yang dipimpin Hakim ketua, Ulina Marbun, Hakim anggota, Rahmat Hasan Ashari Hasibun dan Miduk Sinaga memutuskan secara sah terdakwa, Yusroh melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan terhadap seorang pejabat.
Maka dari itu, melalui permusyawaratan majelis hakim PN Kisaran dan pertimbangan, terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 bulan. Dimana putusan tersebut jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 18 bulan. [tums]