Metroterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 20/PPU-XVII/2019.
Dalam salah satu putusanya memerintahkan KPU untuk membuka layanan pindah memilih untuk pemilih dalam DPTb. Layanan ini menggunakan formulir A.5. sampai 10 April 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur Meixxy Rismanto,SE.saat dikonfirmasi metroterkini.com, Sabtu (30/03/2019).
"Meixxy menyampaikan KPU Kaur melayani pindah TPS sesuai putusan MK yang baru diputuskan tanggal 28 Maret 2019.
Layanan pindah memilih ini untuk masyarakat yang pada waktu sekurang-kurangnya H-7 individu tersebut ada musibah, sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan atau menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Layanan pindah memilih ini, yang boleh pindah memilih hanya pemilih yang sudah terdaftar di DPT daerah asalnya."Ujar Meixxy.
Masih kata Ketua KPU Kaur, penyelenggara akan melayani pemilih pindah TPS sesuai ketentuan putusan MK Pasal 210 ayat 1 UU Pemilu yang baru disahkan ini."Seru Meixxy.
"Lanjut Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto, untuk diketahui yang bisa mengurus dokumen pindah memilih di KPU Kaur.
Syaratnya membawa KTP-e bagi yang belum selsai KTP-e nya harus membawa Suket bukti perekaman dan Kartu Keluarga (KK)."Tutup Ketua KPU Kaur. [Perry]