Pemilik Korupsi, Perusahaan Juga Dilarang Ikut Tender

Pemilik Korupsi, Perusahaan Juga Dilarang Ikut Tender

Metroterkini.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman kepada Suhadi bin Ridhuan Iloel dari 6 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, hukumannya juga dilipatkan. 

Kasus bermula saat Suhadi selaku pemilik PT Bina Karya Sarana ikut tender pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Pontianak. Tender itu penuh patgulipat sehingga Pemda rugi Rp 13 miliar.

Suhadi akhirnya duduk di kursi pesakitan. Pada 5 Juli 2018, Pengadilan Tipikor Pontianak menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.

"Kabul," demikian lansir panitera MA di websitenya, Selasa (26/3/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi, dengan anggota Prof Abdul Latief dan Prod Krisna Harahap. Ketiganya sepakat memperberat hukuman dan melipatgandakan menjadi:

1. Pidana pokok selama 8 tahun penjara.
2. Pidana denda Rp 200 juta.
3. Bila tidak membayar denda diganti 6 bulan kurungan.
4. Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9.163.281.250.
5. Dicabut haknya untuk mengikuti dan menjadi peserta lelang pengadaan barang/jasa Pemerintah selama 5 tahun setelah selesai menjalani putusan. 

Berdasarkan catatan detikcom, vonis ini merupakan vonis pertama yang melarang perusahaan swasta ikut tender lagi karena terseret korupsi. Sebelumnya, hukuman tambahan hanya kewajiban membayar uang pengganti, tetapi perusahannya tidak dihukum. [dtk-mer]

mahkamah agung,pidana korporasi,PT Bina Karya Sarana 

Berita Lainnya

Index