Batin di Inhu Tidak Sah Keluarkan Surat Tanah

Batin di Inhu Tidak Sah Keluarkan Surat Tanah

Metroterkini.com – Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Polres Inhu, akhirnya menjadi objek materi perkara Praperadilan yang belangsung di Pengadilan Negeri Rengat baru-baru ini.

Dalam perkara ini pihak penyidik berdalih belum memenuhi unsur dua alat bukti menimal dan ini materi dalam fakta persidangan. "Benarkah saudara menjual tanah dengan Ellince Simangusong?" tanya hakim. "Benar yang mulia, tapi dua hektar dan yang mengeluarkan surat itu, Batin Alis yang mulia. Dan benar pernah menandatangani tiga surat yang digunakan Ellince Simangunsong, dengan alasan berasal dari saya," ucap Silambau saksi termohon dalam persidangan.

"Saya pun lupa batas yang mulia, karena sudah lama, jawabnya saat ditanya hakim. Dan tidak tahu akhirnya akan bermasalah, demikian juga seakan benar dikeluarkan untuk Tahun 2005, bukan yang mulia. Yang sebenarnya, surat tanah itu dibuat Tahun 2012, bukan Tahun 2005. Maklumlah orang bodoh, tak tahu baca saat itu, dan pihaknya yang menggunakan surat tanah tersebut, menjamin tidak masalah, awalnya menolak pak hakim," tambah saksi dihadapan Hakim Tunggal, Omori.R.Sitorus.SH.MH.

"Benarkah Mustaf yang bertanda tangan sebagai Ketua RT dalam surat tanah yang digunakan Ellince Simangunsong? tanya hakim. "Benar yang mulia, tapi bukanlah perangkat desa yang sebenarnya. Dan sebelumnya tidak tau isi suratnya, maklumlah tak tau baca pak hakim, dan kami hanya menandatangani surat yang sudah disediakan terlebih dahulu oleh sipengguna surat tanah tersebut," ujar Silambau. 

Hal serupa disusul saksi termohon, Mustar, Jais dan Sukir, mengaku tidak mengetahui lokasi tanah Silabau, yang digunakan Ellince Simangunsong. Mereka hanya menandatangani surat tanah tersebut, yang disodorkan untuk ditanda tangani. Surat tanah itu tinggal menandatangani yang sudah disiapkan oleh sipembeli sebelumnya.

Sementara saksi Ahli Administrasi Tata Usaha Negara, DR.Zulwasman juga memberikan keterangan dalam persidangan yang menyampaikan sebagai Batin, bukan wewenang mengeluarkan surat tanah. Lain hal yang berhubungan dengan adat mereka. "Artinya prodak Batin tersebut, tidak benar karena bukan sebagai pejabat berwenang sesuai aturan".

Jika terjadi rekayasa yang diatur sedemikian rupa untuk digunakan bentuk surat tanah, seakan dibuat Tahun 2005,  tapi kenyataan surat dibuat Tahun 2012, apalagi membubuhkan tanda tangan sebagai pejabat perangkat desa, pada hal bukanlah sebenarnya mereka perangkat, itu disebut surat palsu yang mulia.”jelas asal Dosen UNRI ini  menjawab pemohon baik termohon.

"Yang mulia, bila penggunaan tidak sesuai dengan isi sebenarnya, dan bukan pejabat desa sebenarnya yang mengeluarkan seakan pejabat dan digunakan hingga merugikan orang lain, itu merupakan perbuatan pemalsuan surat yang diatur pasal 263 dalam KUHP. Maka dalam pengertian surat palsu artinya, isi bukanlah sebenarnya yang dibuat sedemikian rupa, seakan benar, sehingga disebut termasuk pemalsuan,” kata saksi pemohon ahli Tindak Pidana yang juga Dosen UNRI ini di persidangan.[fras]

Berita Lainnya

Index