Metroterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, temukan 20.010 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga janggal jelang perhelatan Pilpres dan Pileg serentak April 2019 mendatang.
Temuan tersebut setelah dilakukan pengecekan pasca menindaklanjuti adanya Laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, yang mencurigai adanya 17,5 Juta data Pemilih DPT Pemilu yang terindikasi tidak wajar.
Sesuai Laporan dari BPN Prabowo Sandi, Dari 17,5 Juta DPT Pemilu yang dilaporkan, di Rohul terdapat indikasi sekitar 20.010 DPT Pemilu 2019 tidak wajar.
Adapun rincian DPT Mencurigakan tersebut yaitu, Pemilih yang lahir tanggal 1 Januari berjumlah 6.504 orang pemilih. Pemilih yang Lahir Tanggal 1 bulan Juli sebanyak 8.193 pemilih.
Kemudian, Pemilih yang Lahir tanggal 31 Desember berjumlah 4.931 Pemilih. Pemilih Berusia dibawah 17 Tahun berjumlah 93 Orang. dan Pemilih dengan usia Lebih dari 90 tahun sebanyak 289 orang.
Komisioner KPU Rohul Devisi Perencanaan data dan Informasi Asri Siregar mengatakan, KPU Rohul sudah melakukan pengecekan terhadap laporan BPN tersebut kemarin (Minggu 17 maret 2019-red). KPU Rohul bersama Bawaslu dan tim dari kedua Paslon juga sudah turun langsung mendatangi pemilih yang menjadi sampel.
Pengecekan terhadap DPT tak wajar di Rohul tersebut, dilakukan dengan metode Random Sampling. Dimana dalam menentukan sampel yang akan didatangi, KPU Rohul Mengambil masing-masing 4 sampel, untuk Pemilih yang Lahir di tanggal 1 Januari, Tanggal 1 Juli, 31 Desember dan Pemilih yang berusia di atas 90 Tahun.
Sementara DPT di bawah 17 tahun kebawah, KPU mengambil sebanyak dua sampel saja. Pengcekan lapangan dilakukan di lima kecamatan masing-masing Kecamatan Bangun Purba, Tambusai, Kepenuhan Hulu, Rambah, Rokan IV Koto dan Tambusai Utara
“Sampel yang diambil diundi langsung Perwakilan dari Tim Kampanye Daerah 01 dan Badan Pemenangan Daerah 02” terang Asri Siregar kepada wartawan, Senin (18/3/19)”.
Dikatakan Asri, dari hasil pengecekan dilapangan, tidak ditemukan adanya indikasi tidak wajar dari sampel yang diambil. Seluruh pemilih yang dijadikan sampel sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
“setelah melakukan pengecekan dengan mendatangi langsung pemilih yang menjadi sampel ternyata mereka sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Memang ada pemilih yang umurnya dibawah 17 tahun, tapi pemilih tersebut berstatus sudah menikah, sehingga sudah berhak mendapatkan hak pilih” ungkap Asri.
Asri Siregar menambahkan, hasil pemeriksaan KPU Rohul terhadap DPT tak wajar ini sudah di laporkan Ke KPU Riau dan nantinya akan dilaporkan secara berjenjang ke KPU RI. (man)