Metroterkini.com - Juandi warga Jalan Subrantas RT 4/1 Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis Riau, pemilik bir kaleng ilegal jenis Carlsberg dan Tiger dibui 17 hari oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, karena memukul Josua Ricardo Pandiangan, petugas Bea Cukai Bengkalis saat mengamankan miras tersebut di Pelabuhan Bandar Laksaman Jaya.
Vonis penjara 17 hari itu dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Hakim, Wimmi D Simarmata, Kamis (28/2/19) siang.
Selain Josua selaku saksi korban, penyidik Polsek Bengkalis atas kuasa Penuntut Umum, Suratmin, SH, juga menghadirkan saksi Alber Candra Ali dan Fernando Sembiring dari Bea Cukai.
Dalam dakwaanya, penuntut mengatakan, terdakwa Juandi melawan dan memukul Josua petugas Bea Cukai saat sedangkan menjalankan tugas menahan minuman keras ilegal milik terdakwa di Pelabuhan Bandar Laksamana Jaya, Bengkalis, pada Selasa (19/2/19) pukul 13.30 WIB lalu.
Terdakwa memukul karena tidak terima 3 kardus minuman beralkohol lebih 4 persen yang dipesanya dari Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti diamankan Alber Candra Ali, Josua dkk saat turun dari Kapal Batam Jet. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 212 jo 352 KUHP.
Alber petugas pencegahan dan penindakan (P2) Bea Cukai Bengkalis yang merupakan atasan Josua dipersidangan mengatakan, bir kaleng yang dibawa terdakwa boleh masuk di pelabuhan bebas Batam. Tapi, jika dibawa keluar dari Batam harus sesuai prosedur.
Tindakan petugas Bea Cukai tersebut diprotes oleh terdakwa dengan menanyakan surat tugas Alber dkk yang saat itu mengenakan seragam dinas.
"Saya tanya mana surat tugasnya, mereka tak mau menunjukan," ungkap Juandi.
Tanpa mengubris protes terdakwa, Alber Candra Ali dkk tetap melaksanakan tugasnya dengan menahan minuman kaleng tanpa izin edar tersebut dan menaikannya ke mobil dinas untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai.
Suasana semakin panas, terdakwa mencoba mengambil kembali kardus berisi minuman tersebut yang sudah dinaikan ke dalam mobil dinas.
Tarik menarikpun terjadi. Dalam siatuasi perang mulut dan tarik menarik tersebut, tiba-tiba terdakwa mukul Josua.
"Saya reflek mukul balik setelah saya dipukul duluan," kata lelaki berambung gondrong itu membantah dakwaan.
Pada kesempatan itu, terdakwa juga mempertanyakan petugas Bea Cukai Seletpanjang yang tidak menangkap tiga kardus minuman bir kaleng miliknya yang dipesan dari Selatpanjang itu.
"Di Selatpanjang juga ada Bea Cukai tak ada menangkap. Berarti kan boleh," kata terdakwa dipersidangan.
Pemukulan tersebut dilaporkan Josua ke Mapolsek Bengkalis. Hasil penyidikan Polsek Bengkalis perbuatan Juandi melanggar Pasal 212 jo Pasal 352 KUHP.
Penyidik kepolisian atas kuasa penuntut umum kemudian menghadirkan Juandi dipersidangan tindak pidana ringan (Tipiring).
Putusan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan, bahwa terdakwa bersalah melawan petugas yang sedang menjalankan tugas sebagaimana diatur di Pasal 212 KUHP dan memukul petugas sebagaimana Pasal 352 KUHP.
Atas perbuatan terdakwa, hakim menjatuhkan hukuman 17 hari penjara.
Menurut terdakwa, pemukulan terhadap dirinya oleh Josua, juga sudah dilaporkan ke Polres. Namun, Juandi belum menerima surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dari Polres Bengkalis.
"Saya juga sudah melaporkan pemukulan terhadap saya, tapi sampai saat ini saya belum tahu sejauh mana prosesnya," kata Juandi. [rudi]