Metroterkini.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Muhammad Jamil dikonfirmasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dia malah memblokir pesan WhatsApp wartawan.
Hal ini setelah dugaan kongkalingkong Hotel Mimosa Pekanbaru, Riau dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, saat ini kasus tersebut ditangan Jampidsus Kejaksaan RI.
Bahkan diokontak memalui pesan WhatsApp, M Jamil calon kuat Sekda Kota Pekanbaru ini terkesan menghindar.
Pembangunan hotel Mimosa yang terletak di Jalan Riau, No 91, Pekanbaru, Riau, tersebut sebenarnya berawal dari temuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang diduga proyek main mata.
"Bayangkan satu hotel Mimosa ini diterbitkan dua IMB, karena IMB yang pertama diduga terkait pencairan dana Bank Mandiri," kata ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain, di Jakarta Selatan, Kamis (21/2/19).
Belakangan terdengar kabar kasus ini melebar pada dugaan korupsi karena dugaaan pembobolan uang Bank Mandiri puluhan Milyar oleh Endi dengan pengajuan kridit oleh PT Sinar Riau Gemilang untuk pembangunan hotel ini.
Informasi LSM Penjara Indonesia, bahwa Endi sebagai pemilik hotel Mimosa ini diduga menganggunkan sertifikat bodong untuk mengeruk dana Bank Mandiri milyaran rupiah itu. Pihak Kejaksaan Tinggi dikonfirmasi pada salah seorang intel dia menyarakan wartawan menghadap ke kantor.
"Pada IMB tertulis bangunan hanya 11 lantai namun kalau dihitung hotel Mimosa sekarang menjadi 15 lantai," katanya.
Informasi yang diterima media dari ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain, semua kejadian itu memang benar adanya, bahkan laporannya saat ini sudah masuk ke Jampidsus. "Menunggu satu bulan saja Jampidsus akan turun ke Riau," kata Dwiki.
Bukan itu saja Pembangunan hotel dari dana Bank Mandiri ini juga telah melanggar Perda, hal ini terungkap saat kunjungan lapangan Komisi III ke pembanguan Hotel Mimosa yang beberapa waktu lalu memakan korban jiwa.
Juga pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dan pihak PT Deck (Dwi Eka Cipta Kreatif) selaku kontraktor Hotel Mimosa memakai tenaga kerja yang digunakan tidak sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru.
Dimana diketahui dari 80 tenaga kerja yang ada hanya ada 20 tenaga kerja lokal. Artinya tidak memenuhi Perda yaitu harus mencapai 50 persen tenaga kerja lokal. [**bas]