Metroterkini.com - Menggunakan asset negara untuk berkampanye bagi calon anggota dewan adalah dilarang. Namun tidak demikian bagi mobil plat merah toyota fortunur BM 3 F, yang diduga menjadi kendaraan dinas Ketua DPRD Kampar Riau, Ahmad Fikri alias Ongah. Saat ini Ahmad Fikri masih aktif sebagai anggota dan mencalonkan kembali untuk anggota DPRD Riau.
Menanggapi mobil plat merah BM 3 F yang juga dipasang sticker Ahmad Fikri 01 dan tulisan kecil 'Onga Kito Basamo', Ketua Panwaslu Riau Rusidi Rusdan terkait Kendaraan Plat Merah BM 3 F, mengaku adanya informasi masyarakat ke Panwaslu Riau terkait adanya fasilitas negara bertuliskan Ahmad Fikri 1, 'Ongah Kito Basamo' itu sangat tidak benar.
"Kita saat memasuki masa tahapan politik yang akan diselenggarakan 17 April 2019 mendatang, itu seharusnya tidak boleh," ungkap Rusdi Rusdan, Selasa (19/2/2019).
Sementara Ahmad Fikri yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAp nya, Rabu (20/2/2019) terkait kendaraan yang digunakan dan ditempel sticker di mobil plat merah BM 3 F, memilih diam dan tidak banyak memberikan jawaban, malah meminta "silahkan saja tanya Panwaslu"
Saat ini Ahmad Fikri ikut bursa Caleg DPRD Riau No urut I dari partai Golkar Kampar Dapil Kampar. Ia juga saat ini masih menduduki jabatan selaku Ketua DPRD Kabupaten Kampar hingga Agustus 2019 mendatang.
Terkait tingkah polah legislator Kampar ini, tokoh masyarakat Kampar yang minta namanya tidak disebutkan cukup menyesalkan tingkat elit saat ini. Menurutnya, sikap anggota dewan seperti ini sebagai bentuk kerakusan yang selalu memanfaatkan moment kekuasaan mereka untuk dijadikan ajang manfaat atas kekuasaan jabatan tersebut.
"Kalau itu kendaraan dinas yang diperuntukan kepada mereka untuk pelayanan publik, bukan untuk kampanye," ungkapnya dan itu diduga bagian dari pelanggaran penggunaan kendaraan milik pemerintah. [ali]