Metroterkini.com - Berkas kasus tersangka pencemaran nama baik Nahdlatul Ulama (NU) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya. Dengan demikian, kasus ini sebentar lagi akan memasuki persidangan.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka atau biasa disebut proses tahap 2 ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Barung mengatakan, pelimpahan Sugi ini setelah penyidik mendapatkan surat dari Kejati Jatim Nomor B-1093/0.5.4/Ep.1.2/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka.
"Sudah diserahkan ke kejaksaan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan," kata Barung, Selasa (19/2).
Setelah dinyatakan sehat, Sugi dibawa ke kejaksaan. Di Kejari Surabaya, Sugi menjalani pemeriksaan administrasi selama 30 menit. Dia yang didampingi pengacaranya, Andry Ermawan.
Sugi selama penyidikan di Polda maupun saat dilimpahkan ke kejari tidak ditahan dengan alasan karena pasal yang disangkakan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
"Tidak kami lakukan penahanan karena pasal yang disangkakan tuntutan hukumannya kurang dari lima tahun dan tersangka selama ini kooperatif," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung mengatakan, perkara itu secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan. "Sudah P21, secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan," tambahnya.
Polda Jatim sebelumnya menetapkan Sugi sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Tokoh ormas Front Pembela Islam (FPI) ini diduga telah menghina ormas Nahdatul Ulama (NU) dalam ceramah yang direkam di video dan tersebar di media sosial.
Dia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. [mer]