Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Kades Pedekik Ditahan

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Kades Pedekik Ditahan

Metroterkini.com – Perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka JH alias Js (53), Kepala Desa Pedekik, 

Kecamatan Bengkalis, kabupatren bengkalis, Riau, memasuki babak baru dengan ditahannya tersangka Js, Selasa (12/2/19). 

Pelaku ditahan setelah penyidik Polres Bengkalis yang menangani perkara tersebut melakukan gelar perkara Senin kemarin.

Hal ini diungkapkan, kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto melalui Paur Humas Iptu Kusnandar Subekti di Mapolres, Selasa siang. 

"Hasil gelar perkara, status pelaku yang semula masih saksi naik menjadi tersangka. Saat ini pelaku sudah kita tahan," kata Subekti.

Menurut Subekti, pelaku pertama kali mencabuli korban yang sudah yatim, itu pada bulan Desember 2018 yang hari dan tanggal tidak lagi diingat korban. Saat itu, pelaku menghubungi korban untuk pengurusan kartu Indonesia pintar. Korban kemudian menjumpai pelaku yang saat itu mengendarai mobil. Oleh pelaku, korban dibawa jalan-jalan dan dirayu. Sehingga pelaku berhasil menggarap korban. Bahkan pelaku mengulanginya sebanyak delapan kali, dan akhirnya ketahuan oleh keluarga korban pada bulan Januari lalu.

Tak terima anaknya dicabuli, keluarga korban kemudian melaporkan perkara ini ke Mapolres Bengkalis dengan Laporan Polisi Nomor : LP/27/II/2019/Riau/Res-Bks, tgl 06 Februari 2019.

Dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.

Berdasarkan laporan tersebut saksi dan korban dimintai keterangan. Kemudian penyidik juga memeriksa pelaku. Atas perbuatan tersebut, sang Kades Js dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara. [rudi]

Berita Lainnya

Index