Dirut BPR Kepri Angkat Bicara Soal Dana DJPL Dicairkan

Dirut BPR Kepri Angkat Bicara Soal Dana DJPL Dicairkan
Ketua DPD LSM KPK Nusantara Kepri Nurhidayat.

Metroterkini.com - Dirut Bank Perkriditan Rakyat (BPR) Bintan, Radhiah Razak saat di wawancarai di ruangannya membenarkan bahwa ada perusahaan telah menarik dana titipan reklamasi tambang atau Dana Jaminan Pengolahan Lahan (DJPL) oleh 12 perusahaan senilai Rp. 48 Milyar, dimana 11 perusahaan melakukan penarikan DJPL nya Di BPR Bintan senilai Rp. 46.7 Milyar, di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Apakah penarikan dana itu oleh perusahaan tersebut sudah sesuai dengan berita acara (BA) tentang pelaksanaan rekalamasi di lapangan, Radhiah Razak mengaku terkait tentang surat berita acara BA pada reklamasi itu bukan domain nya BPR.

"Berita Acara tersebut domain nya tim Pemkab Bintan, kita mencairkan dana DJPL bagi 11 perusahaan tersebut berpatokkan dari surat rekomendasi yang disampaikan oleh Pemkab Bintan kepada BPR," katanya.

Terkait benar atau belum dilakukannya reklamasi pasca tambang oleh pihak perusahaan yang mencairkan dana DJPL nya, kata Radhia dia tidak dapat masuk keranah tersebut, yang jelas sebutnya BPR Bintan mencairkan DJPL 11 perusahaan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Pemkab Bintan.

Sementara untuk pengalihan dana DJPL bagi 17 perusahaan yang ditipkan di BPR Bintan sebesar Rp.122 milyar, Radhiah Razak menjelaskan bahwa BPR sudah mentransferkan ke bank BUMN sebagaimana yang di perintahkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Akan tetapi kata Dra Radhiah dari 17 perusahaan itu ada 1 perusahaan yang belum dialihkan ke Bank BUMN dengan alasan karena belum ditemukannya pemilik rekenaning tersebut.

"Dari info sementara yang saya peroleh bahwa pemilik perusahaan tersebut kondisinya sedang struk, namun kita masih berupaya untuk menemukan pemilik 1 perusahaan yang belum kita storkan DJPL nya ke Bank BUMN tersebut," pungkasnya.

Dari Hasil LHP BKP RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau tahun 2016 berdasarkan pembandingan antara data penarikan DJPL berdasarkan bukti print out rekening koran yang didapatkan TIM BPK dengan surat persetujuan Bupati dan berita acara (BA) hasil peninjauan reklamasi, terdapat 12 transaksi penarikan dana yang dilakukan oleh 8 perusahan yang belum ditemukan dukumen pendukunya dengan jumlah minimal 21,6 milyar.

Berdasarkan penelusuran dokumen print out rekening koran yang diterima TIM BPK adanya penarikan DJP L oleh 12 perusahaan sebesar 48 miliyar diketahui  11 perusahaan menarik dana DJPL nya dari bank BPR Bintan dan 1 perusahaan ditarik dar Banki BNI persero sebagaimana yang tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau 2016.

Terkaita di tariknya dana DJPL oleh 12 perusahaan senilai Rp. 48 Milyar, dimana 11 perusahaan melakukan penarikan DJPL nya di BPR Bintan senilai Rp. 46.7 Milyar.

Dari hasil temuan BPK tersebut, BPK RI menyimpulkan terdapat penarikan DJPL minimal sebesar 21,6 miliyar tidak dapat diyakini alias tidak wajar karena belum detemukan dokumen pendukungnya.

Menyikapi hal tersebut KPK Nusantara DPD Kepri, Nurhidayat angkat bicara dia menduga bahwa pada berita acara pemeriksaan dilapangan terkait berita hasil peninjauan penataan lingkungan/reklamasi yang digunakan sebagai dasar penarikan DJPL oleh perusahaan di duga tidak sesuai dengan kondisi/persentase yang sebenarnya.

"Bekas tambang ini saja diduga masih belum di reklamasi, buktinya tidak ditemukan dokumen oleh BPK RI, tapi aneh dana ini kok cair, siapa dibelakang semua ini," jelas Nur. 

Karena dari hasil LHP BKP tersebut menurut Nurhdayat, diperoleh keterangan hasil wawancara tim BPK dengan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pengusahaan Pertambangan dan Kasi Konservasi Pertambangan tahun 2016 yang saat pelaksaan peninjauan dilapangan merupakan stap bidang pertambanagan umum, dan dinyatakan mereka tidak dilibatkan dalam pengolahan data hasil peninjauan lapangan sehinga tidak dapat menjelaskan mengenai penghitungan/hasil penilaian pada berita acara tersebut.

Semenatara tim BPK RI dari hasil tersebut juga belum menemukan dokumen pendukung bagi 8 perusahaan yang telah mencaikan dana DJPL nya senilai Rp. 21.6 milyar.

Oleh karena itu DPD Kepri LSM KPK Nusantara, minta pemerintah Kabupaten Bintan untuk meninjau dan menindak lanjuti hasil temuan BPK RI tersebut.*Asyiri

Berita Lainnya

Index