Metroterkini.com – Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) terus lakukan pengembangan terkait kasus tangkap tangan (TT) upah pungut insentif pajak daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan memanggil sejumlah saksi. Kali ini penyidik kembali meminta keterangan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Rohul Edy Suherman dan seorang staf yang bekerja sebagai ajudan di Sekretariat Daerah Joko Mulyono pada, Rabu (26/12/18) pagi.
Edy Suherman dan Joko Mulyono mendatangi Polres Rohul bersamaan sekira pukul 10.00 wib dengan mengendarai mobil dinas BM 9 M. Keduanya langsung masuk ke ruangan penyidik Satreskrim Polres Rohul dan menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam lebih dan baru keluar dari ruangan penyudik pukul 12.20 Wib.
Saat keluar dari ruangan penyidik Edy Suherman membenarkan dipanggil sebagai saksi terkait kasus TT Bapenda.
“ Ya, saya dipanggil sebagai saksi dalam kaitan kasus TT Bapenda, selain itu juga tugas pokok saya sebagai Kabag Hukum “, ujar Edy singkat kepada wartawan.
Ditempat yang sama, Joko Mulyono sebagai ajudan Sekda Rohul enggan memberikan komentar saat ditanya oleh wartawan.
“ Sama pak edy aja ya bang”, kata Joko sambil berlalu.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Rohul saat ini sudah ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial DV yang menjabat sebagai Kasi Pembukuan di Bapenda Rohul dan dititipkan di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.
Tersangka DV dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi pasal 12 huruf e dan f tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ancaman 20 tahun penjara. (man)