Bahar Smith di Tahan, PKS Siapkan Tim Advokasi

Bahar Smith di Tahan, PKS Siapkan Tim Advokasi

Metroterkini.com - Habib Bahar bin Smith menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan dan saat ini telah ditahan penyidik Polda Jawa Barat. Tim advokasi hukum PKS tengah mempelajari kasus hukum yang menjerat Habib Bahar saat ini.

"Jika diperlukan, tim hukum kami siap mendampingi," kata Direktur Pencapresan PKS Suhud Alynudin kepada wartawan, Rabu (18/12/2018).

Suhud berharap polisi menangani kasus ini secara profesional. Saat ditanya soal adanya kriminalisasi ulama seperti yang disebutkan Waketum Gerindra Fadli Zon, Suhud bicara soal hukum.

"Indonesia negara hukum. Semua orang sama di muka hukum," ujarnya.

"Aparat harus bertindak profesional. Sebab, jika terkesan ada muatan politik tertentu, dikhawatirkan memicu kegaduhan yang tidak perlu," imbuh Suhud.

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Saat ini ia ditahan penyidik Polda Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan H Muhamad Abdul Basit Iskandar.

Polisi menyatakan CAJ dan MKUAM mengalami luka-luka. Selain mengalami penganiayaan, CAJ dan MKUAM diadu berkelahi.

"Setelah penganiayaan, korban (antara korban) disuruh berkelahi," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12).

Di sisi lain, polisi menyebut Habib Bahar berdalih bahwa dugaan penganiayaan tersebut merupakan latihan bela diri. Pengacara Habib Bahar akan mengajukan penangguhan penahanan. [***]
 

Berita Lainnya

Index