Metroterkini.com - KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini penyidik lembaga antikorupsi itu melakukan penangkapan berkaitan dengan kasus perdata di PN Jakarta Selatan.
OTT itu dilakukan pada Rabu (28/1/2018) dinihari. Total ada enam orang yang ditangkap KPK termasuk hakim dan panitera.
"Benar ada kegiatan penyidik. Ada hakim dan pengacara," ujar Jubir KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu.
Belum diketahui siapa saja enam orang yang ditangkap KPK tersebut. Para pihak yang ditangkap ini masih berstatus terperiksa.
"KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan," ujar Febri.
Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan perkara dalam OTT ini merupakan perkara perdata yang sedang ditangani PN Jaksel. "Berkaitan dengan perkara perdata," ujar Agus. [**]