Diduga Pungli, Kades Bandar Picak Terancam Dilaporkan

Diduga Pungli, Kades Bandar Picak Terancam Dilaporkan
Ilustrasi

Metroterikini.com - Kepala Desa Bandar Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu terancam dilaporkan terkait adanya dugaan pungutan terhadap kepengurusan sertifikat Prona kepada warga desa Bandar Picak.

Seperti yang disumber kepada LSM Lira Kampar, Rabu (21/11/2018) kemarin yang mengeluhkan pungutan yang dilakukan Oknum atas perintah Kepala Desa Bandar Picak melalui stafnya senilai Rp 1.150.000 (sejuta seratus lima puluh ribu) per satu sertifikat Prona.

Kepala desa Bandar Picak saat dihubungin awak media malah memilih mematikan jaringan selulernya, hingga berita ini diterbitkan. Kepala Desa Bandar Picak belum mau memberikan klarifikasi atas adanya dugaan pungutan atas kepengurusan sertifikat tersebut.

LSM Lira Kampar menyayangkan tindakan yang dilakukan kepala Desa Bandar Picak atas dugaan pungutan sertifikat Prona tersebut.

LSM Lira Kabupaten Kampar akan segera melaporkan hal tersebut terhadap pihak penegak hukum. Diharapkan, para kepala desa yang selalu mengambing hitamkan masyarakat harus diberikan efek jerah. Seperti kasus Sekdes Gunung Sari, kecamatan Gunung Sahilan yang telah dinyatakan tersangka oleh aparat penegak hukum Kejari Kampar, dalam kasus pungli sertifikat Prona. [ali]

Berita Lainnya

Index