Direktur Utama PT SJK Ditahan Kejari Pekanbaru

Direktur Utama PT SJK Ditahan Kejari Pekanbaru

Metroterkini.com - Direktur Utama (Dirut) PT Sabar Jaya Karyatama (SJK), berinisial SJ, setelah memenuhi panggilan penyidik yang ketiga kalinya, Kamis (8/11/2018) langsung di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Riau.

SJ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik setelah terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan proyek drainase Jalan Soekarno Hatta (Arengka I) Paket A, tepatnya dari simpang Arengka I-Jalan Riau dan simpang Arengka I-Jalan Tuanku Tambusai (Nangka).

Tiba di Kejari Pekanbaru dengan mengenakan setelan kemeja warna ungu motif kotak-kotak garis putih, SJ langsung menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam oleh penyidik Kejari Pekanbaru.

Setelah menjalani pemeriksaan dan juga pengecekan kesehatan, dengan mengenakan rompi oranye, SJ langsung dieksekusi dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Sebelumnya, tersangka ini mangkir dua kali dalam pemanggilan penyidik. Kali ini dia datang untuk pemanggilan yang ketiga, dan langsung ditahan," kata Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuadi.

Selain SJ, sebelumnya Kejari Pekanbaru juga sudah mengeksekusi empat tersangka lainnya yang terlibat kasus korupsi yang sama, yakni ICS selaku PPK, IS selaku Konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS selaku Ketua Pokja dan RAP selaku PPTK.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan drainase Jalan Arengka I Paket A ini mencuat setelah pihak BPKP melakukan audit dan menemukan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.523.979.195.00. [***]

Berita Lainnya

Index