Metroterkini.com - Deskon Giovani (48) dan Heri Widodo (29) terdakwa dalam perkara Narkotika bukan tenaman dengan barang bukti 1 kg shabu dan 1.000 butir pil ekstasi, divonis masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.
Amar putusan itu dibacakan dalam sidang, Kamis (31/10/18) oleh Hakim Ketua Dr. Sutarno, SH, MH, didampingi dua hakim anggota, Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola, SH, MH.
Dalam amar putusanya, keduanya terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika bukan tanaman. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bahwa mobil Xenia warna putih BM 1134 yang digunakan kedua terdakwa dikembalikan kepada pemiliknya, sdangkan shabu dan barang bukti lainnya disita oleh negara untuk dimusnahkan.
Terhadap putusan tersebut, baik kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum, Farizal dan Helmi Afrizal maupun Jaksa Penuntut Umum, Aci Jaya Saputra dari Kejari Bengkalis menyatakan pikir-pikir.
Sindikat peredaran shabu (Deskon Giovani lelaki berbadan tegap dan berjenggut, dan Heri Widodo) terungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Bukit Batu, Res Bengkalis, Minggu 11 Maret 2018 malam, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Lintas Dumai-Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Deskon Giovani, Sopir, warga Jalan KPR I JL. 3 No. 16 RT003 RW004 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dan temannya Heri Widodo warga Jalan HR. Subrantas RT003 RW001 Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, itu ditangkap di dua temper berbedah..
Deskon Giovani ditangkap, Minggu 11 Maret 2018 pada pukul 23.30 WIB. Setelah dilakukan pengembangan kemudian polisi meringkus Heri Widodo, Senin 12 Maret 2018 malam, sekitar pukul 20.45 WIB.
Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa shabu 1 kg, 957 butir ekstasi, kaca pirek, peralatan hisap sabu, satu unit mobil merk Daihatsu Xenia, dan dua unit Handpone.
Kapolres Bengkalis saat itu, AKPB Abas Basuni mengatakan, penangkapan ini berawal ketika anggota Kepolisian Bukit Batu melakukan Patroli rutin menggunakan kendaraan roda 4 melihat 1 unit mobil yang mencurigakan berhenti di Jalan Lintas Pakning-Dumai tepatnya di Desa Sungai Selari.
"Ketika itu didalam mobil ada 2 orang yang tidak dikenal, maka anggota menanyakan tentang keperluannya berada di tempat tersebut. Saat itu juga tiba-tiba salah seorang dari 2 orang itu melarikan diri serta membuang satu bungkusan plastik. Dikarenakan merasa asing dan mencurigakan maka dilakukan pencarian terhadap barang yang dibuang orang tersebut,"ungkap Kapolres lagi menuturkan.
Setelah dilakukan pencarian terhadap barang yang telah dibuang oleh salah seorang pelaku, beber Kapolres lagi, ternyata bungkusan plastik tersebut berisikan pirek kaca yang masih terdapat sisa sabu dan pipet plastik untuk alat hisap sabu.
"Setelah temannya lari, tinggal tersangka DG dan langsung diamankan ke Polsek Bukit Batu. Hasil introgasi terhadap tersangka DG mengaku dari Pekanbaru. DG ke Pakning untuk menjemput shabu dan ekstasi dari seseorang yang tidak dikenalnya dari Bengkalis," kata Abas Basuni lagi.
Selanjutnya, polisi memancing agar pelaku yang dari Bengkalis mengantarkan barang yang akan diambil DG. Ternyata baik DG maupun kurir dari Bengkalis saling tidak kenal. Ternyata, pelaku yang dari Bengkalis sudah meletakkan shabu tersebut di pinggir jalan lintas Pakning-Dumai tepatnya di simpang 3 Roro Pakning.
"Pelaku dari Bengkalis tidak mau menyerahkan langsung. Dan tim Opsnal Polsek Bukit Batu membawa DG untuk melihat dan mengambil barang tersebut. Dalam bungkusan itu, ditemukan satu bungkus plastik keresek yang berisikan 1 paket besar diduga berisikan Narkotika jenis sabu 1 kg dan satu bungkus diduga berisikan hampir 1000 butir extasi,"ujarnya.
"Kedua tersangka ini, kita dikenakan tindak pidana Narkotika Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. [rudi]