Dugaan Korupsi, KPK Cekal Wakil Ketua DPR dari PAN 

Dugaan Korupsi, KPK Cekal Wakil Ketua DPR dari PAN 

Metroterkini.com - KPK mencegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan. Hal itu dilakukan KPK diduga terkait kasus korupsi Bupati Kebumen

Surat pencegahan itu telah diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jumat 26 Oktober 2018.

"Surat permohonan cegah sudah diterima (dari KPK Jumat 26 Oktober)," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (28/10/2019).

Sementara itu, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum berkomentar banyak mengenai surat permintaan cekal tersebut ketika dihubungi Liputan6.com.

"Besok diinformasikan ya, masih perlu dicek," kata Febri.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sempat menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu 5 September 2018. Menurut politikus PAN itu, pemanggilannya terkait penyelidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah itu.

"Bukan saksi, cuma dimintai keterangan bagaimana mekanisme penganggaran secara mekanisme di DPR. Ini penyelidikan," ujar Taufik Kurniawan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.

Taufik mengatakan, dirinya dimintai keterangan terkait mekanisme penganggaran di DPR dan mekanisme pembahasan proses APBN. Sebab, Taufik menjabat sebagai Wakil Ketua DPR bidang ekonomi dan keuangan.

Kendati, Taufik enggan menjelaskan kasus apa yang saat ini tengah diselidiki penyidik KPK. Dia hanya mengungkapkan salah satu yang dikonfirmasi penyelidik adalah masalah dana alokasi khusus hingga dugaan mafia anggaran.

Nama Taufik Kurniawan sebelumnya pernah disebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik Kurniawan diduga menerima total sekitar Rp 4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK untuk kabupaten Kebumen.

Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kabupaten Kebumen mendapatkan total DAK sebesar Rp 106,067 miliar pada 2017.

Yahya Fuad sudah dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 pada 22 Oktober 2018.

Untuk itu, KPK melakukan pencegahan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan, kadernya tersebut akan kooperatif atas keputusan KPK.

"Sepertinya kita serahkan ke proses hukum. Mungkin ada beberapa pemanggilan dan kita akan kooperatif," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Faldo Maldini di Djakarta Theater, Jakarta, Minggu (28/10/2018).

Ia juga memastikan, partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Taufik.

"Biasanya sih memang selalu ada. Tapi ini belum dibahas di DPP. Maksud saya ini kan masih pencekalan ya, belum jauh-jauh. Kita lihatlah prosesnya. Sabar aja, slow," terang dia.

Sementara, Faldo menambahkan bahwa partainya belum membahas mengenai posisi Taufik sebagai pimpinan DPR menyusul pencegahan yang dilakukan KPK.

"Belum dibahas di DPP," kata Faldo. [**]

Berita Lainnya

Index