Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding terhadap terdakwa Fredrich Yunadi. Fredrich sebelumnya merupakan advokat yang membela mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Hari ini, tim jaksa penuntut KPK menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Fredrich Yunadi," ujar jaksa KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).
Dalam pertimbangan kasasi, jaksa menilai putusan hakim terhadap Fredrich masih jauh dari tuntutan jaksa. Baca juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman 7 Tahun Penjara terhadap Fredrich Yunadi Selain itu, perbuatan yang dilakukan Fredrich terkait perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Fredrich menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Fredrich Yunadi. Dengan demikian, vonis terhadap Fredrich tetap tujuh tahun penjara. Salinan putusan tersebut diterima jaksa KPK pada 9 Oktober 2018. Dalam putusannya, pengadilan tinggi mengambil alih seluruh fakta persidangan tingkat pertama.
Mantan pengacara Setya Novanto tersebut awalnya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.
Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto. [kmc]