Metroterkini.com - Ahmad Dhani menjadi tersangka lagi. Kali ini dia diduga terlibat pencemaran nama baik. Ini seperti trilogi, karena Dhani sudah dua kali menjadi tersangka pada waktu sebelumnya.
Dilansir dari detik.com. Ahmad Dhani pertama jadi tersangka pada 2 Desember 2016, dimana Dhani dan sembilan aktivis ditangkap polisi pada malam sebelumnya, yakni Kamis 1 Desember 2016. Dhani ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Selain Dhani, ada nama tenar lain seperti Rachmawati Soekarnoputri dan Ratna Sarumpaet.
"Tersangka, kan ditangkap, mana ada saksi ditangkap?" ujar Irjen Boy Rafli Amar yang kala itu menjadi Kepala Divisi Humas Polri di Monas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Polisi menerapkan pasal makar atau upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah, sesuai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP. Pasal makar ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup.
Kedua pada 28 Agustus 2017, pentolan kelompok musik Dewa 19 ini kembali menjadi tersangka di kasus lain. Kali itu dia diumumkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan dalam kasus cuitan sarkastik di akun Twitter-nya.
"Iya betul (Ahmad Dhani jadi tersangka) di Polres Jaksel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (28/11/2017).
Kasus ini berawal ketika Ahmad Dhani dilaporkan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) pada 10 Maret 2017, gara-gara cuitan sarkastis di akun Twitter-nya. Dalam cuitannya, Dhani menyebut siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi.
Laporan dari Ketua BTP Network Jack Boyd Lapian diterima Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Laporan (TBL) bernomor LP/1192/III/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Jack melaporkan Dhani dengan tuduhan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiga pada 18 Oktober 2018 atau Kamis ini, Dhani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Polda Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka terhadap Dhani ini dilakukan setelah polisi memeriksa lewat ahli bahasa dan saksi-saksi.
"Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Kasusnya adalah ujaran Dhani yang termuat di video Facebook. Dhani yang berada di Hotel Majapahit Surabaya hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden pada Minggu, 29 Agustus 2018. Namun dia dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI, sehingga Dhani harus tetap berada di Hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu. [dtk]