Metroterkini.com - Sejumlah kepala desa di Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau, telah ikut menghadiri rapat penyelesaian tapal batas wilayah desa dan kelurahan se-Kecamatan yang di gelar di aula kantor Camat Palika, Selasa (16/10/2018).
Rapat penyelesaian tapal batas antar desa di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau, langsung dipimpin Camat Pasir Limau Kapas Idris.
Rapat dihadiri tujuh kepenghuluan/desa dan satu kelurahan, yaitu Panipahan, Panipahan Laut, Pasir, Sungai Daun, Teluk Pulai, Pulau Jemur dan Panipahan Darat serta Kelurahan Panipahan Kota.
Kepala Desa Pasir Agus Salim, dalam rapat mengatakan desanya bagian barat berbatasan wilayah Labuhan Batu Sumatera Utara.
Untuk wilayah desa di Kecamatan Pasir Limau Kapas menurut Agus Salim tidak ada masalah. "Kalau batas wilayah Desa yang ada di Palika sudah klir tidak ada masalah, tapi tapal batas desa kami dengan Desa Labuhan Batu masih terjadi simpang siur, karena sampai sekarang belum jelas," sebut Agus Salim.
Senada juga disampaikan salah satu penghulu Sungai Daun, Sudirman yang mengaku jika tapal batas desanya dengan desa lain sejauh ini sudah tidak ada masalah, namun dengan tapak batas dengan Kecamatan Kubu masih belum jelas. Sebab menurut peta wilayah desa Sungai Daun sekitar 43 ribu hektar.
"Karena itu terkait masalah tata batas ini ada persoalan sedikit. Terutama batas dengan Kecamatan Kubu, sejauh ini kita belum tahu, batas wilayahnya," ujar Sadirman.
Sementara Camat Palika Idris menyampaikan nantinya dari hasil rapat ini diperoleh gambaran batas-batas wilayah antar desa dan kelurahan di wilayahnya sebagai data awal. Sedangkan untuk batas antar kecamatan yang mempunyai wewenangnya adalah pihak Pemerintahan Pemda Rokan Hilir.
Selanjutnya jawaban dari beberapa pertanyaan penghulu tersebut, juga disambut baik oleh Pemkab Rokan Hilir melalui Tata Pemerintahan, Basri yang didampingi Dwi Hartono. [mustar]