Ratna Sarumpaet Mengaku Sebar Hoax, Ini Kata Polisi

Ratna Sarumpaet Mengaku Sebar Hoax, Ini Kata Polisi

Metroterkini.com - Ratna Sarumpaet mengaku merekayasa kabar penganiayaan dirinya di Bandung. Ratna meminta maaf ke banyak pihak, termasuk ke pihak yang selama ini dikritiknya. 

"Saya meminta maaf kepada semua pihak yang selama ini mungkin dengan suara keras saya kritik dan berbalik ke saya, kali ini saya pencipta hoaks. Mari kita semua mengambil pelajaran, bangsa kita dalam keadaan tidak baik. Segala sesuatu yang kita hebohkan segala sesuatu yang tidak penting mari kita hentikan," kata Ratna Sarumpaet dalam jumpa pers, Rabu (3/10/2018). 

Ratna mengaku berbohong soal penganiayaan dirinya saat bertemu sejumlah orang di antaranya Prabowo Subianto, Fadli Zon dan Amien Rais. Dia meminta maaf karena sudah menciptakan kegaduhan terkait kabar penganiayaan. 

Ratna mengakui tanggal 21 September 2018, dirinya menemui dokter bedah plastik di Jakarta. Ratna mengaku melakukan sedot lemak di pipi.

"Itu yang yang terjadi itu lah yang terjadi, jadi tidak ada penganiayaan itu hanya cerita khayalan yang diberikan setan mana ke saya dan berkembang," kata Ratna terbata-bata.

Polisi sebelumnya menegaskan fakta temuan penyelidikan berbeda dengan informasi yang disampaikan pihak terkait Ratna Sarumpaet. Pertama, Ratna Sarumpaet menurut polisi berada di RS Bina Estetika, Menteng, Jakpus, pada Jumat (21/9), bukan berada di Bandung, yang disebut jadi lokasi penganiayaan.

"Fakta yang didapat, 21 September jam 5 sore sudah masuk di rumah sakit di Bina Estetika," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta dalam jumpa pers, Rabu (3/10).

Fakta kedua, polisi mengecek pernyataan yang dikutip media soal kegiatan internasional yang diikuti Ratna beberapa saat sebelum terjadinya penganiayaan. 

"Kalau tadi merujuk kepada pemberitaan Ibu Ratna Sarumpaet berada di Bandung pada tanggal 21 September bersama dua orang rekannya dari konferensi internasional dan sudah kami cek tidak ada konferensi internasional," sambung Nico.

Dalam kasus ini, Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman panjara 10 tahun.
 
"Atas informasi yang beredar itu (Ratna dikeroyok), masuk tiga laporan ke kami yang mendesak polisi menyidik pemberitaan bohong," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Oktober 2018.

Pasal itu menyatakan bahwa barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun. [***]

Berita Lainnya

Index