Metroterkini.com - Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah kampar laksanakan sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum Nomor 23 tahun 2018 dan Nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 yang diselenggarakan di aula kantor KPUD Kabupaten Kampar, Rabu (26/9/2018) di Bangkinang.
Acaranya dipimpin langsung Ketua KPUD Kampar, Yatarullah beserta seleruh jajaran KPUD Kampar terlihat hadir pada acara tersebut, juga Kapolres Kampar yang diwakili Kabagbinmas Kompol T.Hutagaul, Ketua Panwaslu Kampar Sawir, Satpol PP Kampar dan perwakilan Kesbangpol Kampar, serta seluruh jajaran perwakilan partai politik yang ada di Kampar.
Ketua KPU D Kampar Yatarulah memaparkan beberapa aturan dan tata cara sistem KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, menetapkan jumlah penambahan APK dan ukuran APK dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, khususnya di Kabupaten Kampar, pelaksana Kampanye Calon Anggota DPD dan/atau Petugas Kampanye dan Penetapan jumlah penambahan APK sebagaimana dimaksud pada aturan dapat disesuaikan dengan ketersedinan ruang publik dan memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan.
Desain dan materi penambahan APK dapat sama dengan yang difasilitasi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota atau yang baru, dengan ketentuan yang telah dsepakati seluruh partai polit di kabupaten Kampar. [Ali]