Sepeda Motor Dilarikan, Korban Digilir di Kebun Sawit

Sepeda Motor Dilarikan, Korban Digilir di Kebun Sawit

Metroterkini.com - Seorang laki-laki berinisial SR (20) dan DR (18) perempuan menjadi korban tindak pidana kekerasan dan pemerkosaan. Sepeda motor korban dirampas secara paksa dan korban DR diperkosa oleh kedua pelaku di sebuah kebun sawit PTPN V Siak.

Kedia korban adalah warga Siak dan saat kejadian berlangsung mereka berboncengan, dan kedua pelaku saat itu mendekati sepeda motor korban. 

"Kami dorong dia (korban, red) dan kami rampas sepeda motornya. Lalu yang laki-laki kami ikat, sedangkan yang cewek kami perkosa bergantian, di sekitar kebun sawit PTPN V," ujar AH, Senin (24/9/2018).

Menurut pengakuan pelaku, saat itu korban diancam dengan obeng untuk tidak berteriak. Tangan yang laki-laki diikat dengan tali jaket.

Setelah kejadian itu, polisi berhasik meringkus dua orang pelaku warga Pekanbaru, Riau, Senin (17/9/2018) sekitar pukul 22.04 WIB. 

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Hidayat Perdana menyebutkan kedua pelaku diamankan ditempat terpisah. Pertama, pelaku berinisial BH di Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan Pekanbaru.

"Kedua AH, di Kelurahan Sail, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Di rumah pelaku AH ini ditemukan sepeda motor korban. Kejadian curas dan pemerkosaan ini di jalan Lintas Perawang Siak, KM 61 Dayun, Rabu (22/8/2018) sekitar pukul 21.15 WIB," sebutnya.

Pelaku berinisial AH mengaku dari Pekanbaru tidak berencana melakukan kejahatan itu. Namun saat ada kesempatan, niat jahat itu muncul bersama BH yang juga masih bersaudara dengannya.

Kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini sudah beristri dan memiliki anak. Dia mengaku khilaf dengan perbuatannya dan hampir saja terisak ketika ancaman hukuman pidana yang akan diperolehnya disampaikan Polisi.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha MX wama biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat wama hitam, 1 unit Handphone Nokia wama putih 1 buah tas warma hitam merk voltker, 1 buah obeng gagang hitam, 1 buah obeng gagang kuning dan 2 (dua) utas tali warna putih.

"Pelaku diancam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 dan Pasal 285 KUHPidana tentang Curas dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara," kata Kasat lagi. [***]

Berita Lainnya

Index