Metroterkini.com - Komisi III DPRD Bengkalis meminta Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Bengkalis tidak menggunakan
potensi anggaran 100 persen dalam tahun anggaran 2018. hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPRD Bengkalis, Indrawan Sukmana, Selasa (18/9/18) siang, di Gedung DPRD.
Menurut Indrawan, dari 100 persen potensi pendapatan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2018, sebaiknya Pemda hanya membelanjakan sebesar 70-80 persen.langkah ini diambil agar tidak terjadi tunda bayar, seperti dua tahun anggaran terakhir (2016-2017).
Indrawan Sukmana yang akrab disapaa Kandi itu, mengungkapkan, mematok 70-80 perssen belanja dari 100 persen potensi pendapatan harus dilakukaan untuk mengantisipasi jika terjadi tunda bayar pendapatan Kabupaten Bengkalis oleh pemerintah pusat.
Kandi menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangaan (PMK) Nomor 103 Tahun 2018 perhitungan lebih kurang pendapat Kabupaten Bengkalis terjadi kekurangaan bayar oleh Pemerintah pusat berkisar Rp400-450 miliar. Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2018 tentang transfer triwulan pendapatan yang harus diterima Pemda Bengkalis juga kurang lancar.
Lebih jauh Kandi memaparkan, jika rasionalisasi anggaran (pembahasan APBD Perubahan) yang dilakukan saat ini antaara Pemda Bengkalis dengan DPRD, selisih antara APBD murni Kabupaten Bengkalis tahun 2018 hanya Rp25 miliar. "APBD murni Rp3,6 triliun, sementara APBD Perubahan Rp3.5 triliun atau selisih hanya Rp25 miliar," papar kandi.
Hanya saja, jika pendapatan yang telah disahkan dalam belanja dipatok 100 persen, pihaknya khawatir bakal terjadi lagi tunda bayar kepada pihak ketiga seperti dua tahun sebelumnya. sebab, ungkap Kandi, pendapatan dari transfer Pemerintah Pusat.
Selain itu, kekurangan bayar Pemerintah Pusat sekitar Rp450 miliar kepada Pemda Bengkalis juga belum pasti dibayarkan tahun
anggaran 2018. Untuk mengantisipasi ketidak pastian transfer kurang bayar tersebut, Pemda Bengkalis harus menggunakan belanja 70-80 persen dari potensi pendapatan dengan menerapkan skala prioritas program yang telah dibuat.
Jika kurang bayar terlambat dan transfer triwulan juga terlambat, Pemda tidak mengalami tunda bayar untuk tahun anggaran 2018. sebaliknya, anggaran Pemda Bengkalis akan terjadi silpa pada akhir tahun anggaran.
"Jika terjadi Silpa siapa yang untung? Kan Pemda juga. Sebab, dewan bukan pengguna anggaran," kata Kandi.
"Makanya kami (dewan) meminta dalam melaksanakan program dilakukan skala prioritas, agar keuangan tak seret setiap tahun
anggaran,' tambahnya.
Dijelaskan kandi, berdasarkan imbauan Mendagri agar Pemda tidak menganggarkan 100 persen pendapatan untuk belanja perlu
dijalankan. Namun, imbauan ini bertolak belakang dengan kebutuhan pembangunan Kabupaten Bengkalis yang besar tahun anggaran 2018. Akan tetapi, melihat kondisi keuangan saat ini Pemda Bengkalis harus melaksanakan imbauan Mendagri tersebut. "Apakah Pemerintah Pusat mendahulukan transfer tunda bayar tanpa ada APBN Perubahan atau akan melakukan akumulasi transfer tahun anggaran 2019, ini yang belum paasti," tegasnya.
Implikasinya atas kebutuhan yang besar, tambah Kandi lagi, Pemda Bengkalis harus melakukan skala prioritas terhadap seluruh
program agar tidak terjadi tunda bayar tahun anggaran 2018. "Jika tidak, tiga tahun berturut Pemda Bengkalis mengalami tunda bayar kepada pihak ketiga (kontraktor)," ujar Ketua Komisi III DPRD Bengkalis yang membidangi Keuangan tersebut. [rudi]