Metroterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis telah mengagendakan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai PKPI, Lamhot Nainggolan kepada Tiner.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir kepada media di gedung dewan, Senin (17/9/18).
Menurut Abdul Kadir, PAW Lamhot akan digelar pada 25 September nanti. PAW ini harus dilaksanakan setelah turunnya surat keputusan gubernur terkait PAW Lamhot.
"Batasnya 60 hari setelah SK Gubernur turun harus di PAW," tegas Abdul Kadir.
Ditegaskan Abdul Kadir, PAW terhadap Lamhot tidak terhalang dengan gugatan yang dilakukan Lamhot terhadap surat keputusan gubernur.
"Proses hukum gugatan tidak menghalangi PAW," ujar politisi Partai Amanah Nasional (PAN) itu. [rudi]